PJI Kediri Raya Laporkan Bos Bakso "mafiagedang" di Polres Kediri Kota, Setelah FKA UKW Resmi Adukan Polda Jatim

oleh : -
PJI Kediri Raya Laporkan Bos Bakso "mafiagedang" di Polres Kediri Kota, Setelah FKA UKW Resmi Adukan Polda Jatim
PJI Kediri Raya Lapor ke Polres Kediri Kota
banner 970x250

KOTA KEDIRI (Beritakeadilan, Jawa Timur)-Setelah Forum Komunikasi Alumni Uji Kompetensi Wartawan (FKA UKW) mengadukan resmi di Polda Jatim, kemarin. Kini giliran awak media online, cetak dan tv Streaming yang Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Kediri Raya, resmi melaporkan pemilik akun @masroyganteng atas dugaan pelecehan profesi wartawan yang diunggah di aplikasi Tiktok ke Polres Kediri Kota pada Sabtu, 13 mei 2023.

BACA: Diduga Lecehkan Jurnalis, FKA UKW Adukan Bos Mafia Gedang dan Bakso Mas Roy ke Polda Jatim

Diketahui bahwa unggahan video konten tersebut dilakukan oleh Roy pada Kamis (11/05/23) dan sudah ditonton ribuan netizen dilaporkan mewakili wartawan Kediri Raya, diwakili Bimo Gunawan dari Media Ramtivi yang sebelumnya mencoba klarifikasi ke dua admin akun konten Roy dan tidak ada balasan jawaban tetapi dibaca.

” Ini salah satu contoh perhatian atas wawasan berhati-hati memainkan jejari manis saat memegang ponsel. Kami sudah memaafkan terduga Roy ini dan berharap proses tetap berjalan sesuai pasal perundangan hukum Di Indonesia.” ucap Bimbim sapaan wartawan yang jago editing video.

Akhir Kristiono selaku Ketua PJI Kediri Raya mengecam keras atas pelecehan profesi wartawan dari akun tiktok Roy dan mengapreasi kekompakan wartawan Kediri Raya melaporkan perkara ke Polres Kediri Kota dengan Laporan bernomor : STLPM/153N/2023/SPKT.

” Bagi kami melihat konten tiktok itu rasanya tidak etis mencari keuntungan pribadi dengan merendahkan profesi wartawan. Kami minta Rekan-rekan Kepolisian harus segera menindak keras dan menangkap Roy atas perbuatannya melanggar Undang-undang ITE pasal 27.” ucap Akhir Kristiono.

Ketua FKA UKW (Forum Komunikasi Alumni Uji Kompetensi Wartawan) Edy Rudyanto SH Mengadukan Polda Jatim Ketua FKA UKW (Forum Komunikasi Alumni Uji Kompetensi Wartawan) Edy Rudyanto SH Mengadukan Polda Jatim

Seperti pemberitaan kemarin, "Wartawan iki maneh, Jan**k! Sik tak rokokan sik aku". (Wartawan ini lagi, janc**k! Sebentar aku masih merokok dulu). Sampean laopo melo’i aku terus iku (Anda kenapa mengikuti saya terus)?".

Sampean wartawan ta (Anda wartawan)? Dari mana?" tanya Roy dalam unggahan video itu. Perekam yang menjawab dengan ucapan tidak jelas.

Lalu Roy mengeluarkan sebuah dompet dan mengambil selembar uang Rp.100 ribu lalu memberikan kepada perekam yang diduga berperan sebagai wartawan.

“Hem wis ngaleh-ngaleh, ojok meloki aku maneh (Hem sudah sana sana pergi, jangan mengikuti saya lagi) ,” tukas Royhan Ni’amillah dalam postingan video tersebut seraya memberikan selembar uang Rp.100 ribu, kemudian mengusir pemeran wartawan yang merekam vidionya.

Akibat membuat konten vidio TikTok inilah pengusaha bakso diduga melakukan penghinaan terhadap profesi jurnalis yang ahirnya berbuntut panjang.

MasRoy selaku owner mafia Gedang yang dikenal dengan sebutan Roy mafia Gedang sudah dilaporkan di Polda Jatim pada Jum’at siang 12 Mei 2023.

Ketua FKA UKW (Forum Komunikasi Alumni Uji Kompetensi Wartawan) Edy Rudyanto SH, dan Sekjen FKA UKW Dwi Heri Mustika SH, turut serta mendampingi mendatangi Polda jatim guna melaporkan atas tuduhan pelecehan profesi jurnalis tersebut.

Selain dugaan pelecehan profesi jurnalis, mafia Gedang juga dilaporkan dengan undang undang ITE mengenai informasi dan transaksi elektronik.

Walaupun unggahan vidio pelecehan tersebut sudah dihapus dan menyampaikan video permintaan maaf, namun para wartawan belum legowo.

"Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik," kata Wahyudi, dari LBH Cakra Tirta Mustika Surabaya.

Anggota LBH yang juga mantan profesi Jurnalis ini mengatakan, di sinilah salah satu manfaat atau penting Uji Kompetensi Wartawan atau UKW. "Tidak disalahgunakan oleh oknum perekam yang mengaku sebagai wartawan pada vidio tersebut," tuturnya, Sabtu 13 Mei 2023, pukul 12.00 wib.

"Karena mohon maaf, kalau hanya sekedar merekam vidio, dan mengaku sebagai wartawan, mungkin anak SD juga bisa," terangnya.

Sementara itu para Jurnalis yang meliput kemarin berharap. Semoga kasus ini tidak terulang lagi dan bisa menjadi pelajaran untuk ke depannya.

"Bayangkan apa jadinya jika dunia tanpa wartawan, karena wartawan adalah jendela dunia. Tanpa hadirnya sosok wartawan, manusia tidak akan bisa mengetahui peristiwa atau informasi penting lainnya," ujar salah satu jurnalis.

Sampai detik ini pemilik akun TikTok @masroyganteng belum bisa dikonfirmasi. (man)

banner 400x130
banner 728x90