Dugaan Tipu Gelap Oknum Advokat HU alias MH, Subdit II Hardabangtah Ditreskrimum Polda Jatim Panggil Saksi
KOTA SURABAYA (Beritakeadilan, Jawa Timur)-Penyidik Subdit II Hardabangtah Ditreskrimum Polda Jatim yang menangani laporan polisi Mety Oesman (59), warga Jalan Manyar Tirtomoyo, Surabaya atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan senilai Rp 470.500.000 dengan terlapor mantan Kuasa Hukumnya, HU alias MH dkk dan pekan juga rencana memanggil sejumlah saksi guna dimintai keterangan.
Menurut Mety Oesman, Jumat (05/05/2023), dirinya memastikan telah menerima surat dari Penyidik Subdit II Hardabangtah Ditreskrimum Polda Jatim, perihal undangan wawancara klarifikasi perkara atas nama Siti Nuryati, Engelbert Kastanya alias Berty dan Budi.
“Mereka minggu depan diperiksa bergantian mulai Senin-Rabu, 08-10 Mei 2023. Puji Tuhan, sampai sekarang para saksi menyatakan bersedia memberikan keterangan. Bahkan Berty rela datang dari Ambon,” ucapnya.
Mety mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang menangani perkaranya ini, karena ia merasa laporannya telah ditindaklanjuti dengan baik dan cepat. “Semoga saya mendapat keadilan dan tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban,” harap Mety Oesman.
Ia menyatakan tidak gentar dan siap menghadapi proses hukum atas pengaduan HU alias MH di Ditreskrimsus Polda Jatim dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui media sosial Tiktok.
Sebab Mety menganggap apa yang dia sampaikan di Tiktok itu bukan hoaks. Pasalnya, dirinya memang merasa dirugikan hingga ratusan juta rupiah oleh HU alias MH dkk, termasuk mantan menantunya, Hendra Anggono.
“HU alias MH sudah saya laporkan ke Polda Jatim, sedangkan HDR ke Polsek Mulyorejo. Semua laporan saya itu tentang dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang saat ini masih berproses. Jadi sebenarnya saya ini posisinya sebagai korban,” tegasnya. (red/Angga)