Oknum Advokat Dilaporkan Polda Jatim, I Wayan Titip: Nama dan Gelar Palsu Tindakan Kriminal, Laporkan Polda Jatim

oleh : -
Oknum Advokat Dilaporkan Polda Jatim, I Wayan Titip: Nama dan Gelar Palsu Tindakan Kriminal, Laporkan Polda Jatim
Somasi & Surat Kuasa Law Office Moses & Associates
banner 970x250

KOTA SURABAYA (Beritakeadilan, Jawa Timur)-Mety Oesman (59), warga Jalan Tirtomoyo, Surabaya yang telah melaporkan mantan Kuasa Hukumnya, Hendrianto Udjari alias Moses Henry ke Polda Jatim tanggal 20 Maret 2023, tentang dugaan tindak pidana penggelapan uang sebesar Rp 470.500.000 juga membongkar indikasi penggunaan nama dan gelar palsu Advokat yang berkantor di Jalan Raya Ponti, Sidoarjo.

“Di dalam surat kuasa khusus Hendrianto Udjari alias Moses Henry memakai nama gereja dan gelar Dr, Ir, Drs, Ec, Psy, S.H, M.H, MBA dan Moses. Sedangkan di surat somasi menggunakan nama dan gelar Dr, S.H, M.H. Sebenarnya, yang benar mana ?,” tanya Mety, Selasa (25/4/2024).

Mety menambahkan dirinya pernah datang sekaligus mengecek ke Organisasi Advokat (OA) Yuristen Legal Indonesia (YLI) tempat mantan Kuasa Hukumnya Hendrianto Udjari alias Moses Henry bernaung dan diketahui nama asli Moses Henry adalah Hendrianto Udjari.

“Kata Ketua Umum (Ketum) YLI, Dr. Rohman Hakim, nama Moses Henry dan Hendrianto Udjari itu adalah satu orang,” ujar Mety.

Nenek 4 cucu ini yang bertindak sebagai pemberi kuasa dalam surat kuasa khusus itu juga meragukan Elly Christanty Gautama yang juga menggunakan gelar Dr, S.E, M.H, selaku penerima kuasa lainnya apa benar sebagai Advokat atau tidak.

“Sebab saya melihat, Elly Christanty Gautama yang menyatakan sebagai Advokat/Konsultan Hukum pada Law Office Moses & Associates berkantor di Jalan Raya Ponti, tidak mempunyai gelar Sarjana Hukum (SH) di surat kuasa khusus tersebut,” beber Mety.

Sementara saat dikonfirmasi, Moses Henry alias Hendrianto Udjari mengaku, surat kuasa dan surat somasi seingatnya sama. "Menurut Saya tidak ada relevansi untuk memasukan nama gereja, seperti yang dilakukan saudara Mety. Saya selalu pakai hanya Dr. Hendrianto Udjari, S.H, M.H," ucap Moses Henry adalah Hendrianto Udjari kepada www.beritakeadilan.com, Rabu (25/04/2023).

Di waktu berbeda, Elly Christanty Gautama mengakui, dirinya memang belum bergelar S.H. "Tetapi saya sudah Megister Hukum dan Doktor Ilmu Hukum," terang Elly Christanty Gautama kepada www.beritakeadilan.com, Rabu (25/04/2023).

Praktisi Hukum Unair, I Wayan Titip Sulaksana menjelaskan untuk menjadi Advokat harus bergelar S.H (Sarjana Hukum) ditunjukkan dengan bukti ijazah Sarjana Hukum yang diterbitkan oleh Universitas Negeri atau Swasta yang terakreditasi oleh Mendiknas.

“Dan punya izin praktik Advokat yang diterbitkan oleh Organisasi Advokat, semisal Peradi serta punya surat bukti sumpah Advokat yang diterbitkan oleh Pengadilan Tinggi,” urai Wayan, panggilan karibnya, Selasa (25/4/2023).

Wayan lantas menerangkan surat kuasa adalah akta otentik dan harus ditulis dengan benar khususnya identitas penerima surat kuasa. Menurutnya, apabila ada tertulis gelar SH, padahal yang bersangkutan belum atau bukan SH ini tindakan kriminal, memasukkan identitas palsu ke dalam akta otentik, vide Pasal 263 KUHP.

Dia mengingatkan menggunakan surat kuasa yang di dalamnya tertulis gelar palsu merupakan tindakan kriminal, vide Pasal 266 KUHP.

“Sanksi pidananya 9 tahun penjara. Bagi yang merasa dirugikan dengan penggunaan surat kuasa cacat hukum segera laporkan ke Polda Jatim,” pesannya menutup perbincangan. (angga)

banner 400x130
banner 728x90