Dugaan Tipu Gelap Oknum Advokat, Ketua IPW: Saya Mendorong Supaya Dirkrimum Polda Jatim Mendahulukan Laporan Korban
KOTA SURABAYA (Beritakeadilan, Jawa Timur)- Dugaan tipu gelap antara Mety Oesman (59), warga Jalan Tirtomoyo, Surabaya dan mantan kuasa hukumnya atau advokat berinisial HU alias MH yang berujung saling lapor di Polda Jatim, menarik perhatian Indonesia Police Watch (IPW). Sehingga Ketua IPW, Sugeng Imam Santoso angkat bicara.
"Saya baca beberapa media di Jawa Timur, korban dari pada seseorang yang mengaku advokat. Saya tidak tahu apakah benar dia memenuhi kualifikasi sebagai Advokat. Tetapi tindakannya sebagian merugikan mantan kliennya bernama Metty Oesman ini, apabila cukup bukti, maka harus segera diproses oleh Dirkrimum (Direktorat Kriminal Umum, red) Polda Jatim. Supaya masyarakat tidak ada lagi dirugikan seseorang yang mengaku sebagai Advokat," tegas Sugeng.
"Saya juga mendengar bahwa Ibu Mety yang tidak paham hukum. Karena dia (Mety, red) kecewa menyampaikan kekecewaannya melalui medsos (media sosial, red). Itu adalah sesuatu bentuk kekecewaan yang diungkapkan. Ibu Mety tidak ada niat yang disebut mens rea untuk menghina seseorang yang kemudian dilaporkan ke Polda Jatim," ucap Sugeng.
Masih Sugeng, Polda Jatim harusnya mempertimbangkan humanisme. "Karena dia (Mety, red) adalah korban yang merasa kecewa. Diproses dulu kasus yang dilaporkan Mety, yakni penipuan penggelapan terhadap seseorang yang mengaku advokat dengan inisial M dengan menggunakan nama nama yang berbeda. Supaya diproses dulu oleh Polda Jatim. Kalau nanti terbukti, berarti kekecewaan dia (Mety, red) beralasan. Saya mendorong supaya kasus ini segera diproses Polda Jatim," tegas Sugeng.
"Saya juga mendengar seseorang yang mengaku advokat berinisial M juga dilaporkan ke organisasi profesinya. Saya meyakini organisasi profesinya segera memeriksa terduga pelanggar atau teradu ini dengan transparan dan akuntabel oleh dewan kehormatannya. Jika nanti terbukti, bisa diberhentikan dan dicabut izin prakteknya," tutup Sugeng. (red)