Polrestabes Surabaya Berhasil Tangkap Residivis Curanmor
BEDIL (Surabaya) Polrestabes Surabaya beserta jajaran Polsek Tambaksari berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), tersangka merupakan residivis tindak pidana pencurian dengan obyek khusus kendaraan bermotor.
Kapolrestabes Surabaya Kombespol A. Yusep Gunawan melalui Subbag Humas Kompol Muhammad Akhyar, S.H.MH menyampaikan keterangan pers terkait hal tersebut pada Jum'at 11/02/2022 Surabaya Jawa Timur.
Menurut Akhyar kejadian bermula Pada Hari Jumat tanggal 28 Januari 2022, sekira jam 17.30 Wib TKP didepan rumah
Jl.Setro Baru Utara V / 23 Surabaya, telah terjadi Curanmor R.2 1 unit Sepeda Motor
Vario 150 CC warna Hitam tahun 2015 No Pol L 2381 WH atas nama pelapor,
Dengan tersangka yang berjumlah 2 orang kebetulan melintas habis main, sewaktu hujan melihat sepeda motor diparkir didepan rumah dengan kunci masih menempel dikontaknya,
"Tersangka langsung memutar balik dan melihat situasi dan kondisi sepi
langsung mengambilnya, dengan peran masing masing 1 orang yang mengambil dan 1 orang yang mengawasi, akhirnya berhasil melakukan pencurian terhadap barang milik korban inisial A.R ,57 th, Swasta Tt.TKP kerugian ditafsir 10 juta rupiah."jelasnya.
Saat kejadian diketahui korban berada didalam rumah sedang istirahat,
Berdasarkan hasil Penyelidikan olah TKP dan pemeriksaan para saksi di sekitar lokasi Tempat Kejadian Perkara
(TKP) dapat di identifikasi kedua pelaku curanmor tersebut, Anggota Unit Reskrim
Polsek Tambaksari dipimpin oleh Kanit Reskrim A K P Zainul Abidin, SH dan Panit
I Reskrim IPDA Didik Supriyanto.
"Akhirnya Pada Hari Kamis tanggal 10 Februari 2022, sekira jam 21.30 Wib di depan Gelora 10 Nopember Tambaksari Surabaya, salah 1 tersangka berhasil ditangkap dan diamanakan Inisial M.R.M, selanjutnya diinterogasi dan dilakukan pengembangan, tidak lama beberapa jam kemudian akhirnya kedua pelaku Inisial R.W.H dapat diringkus di tempat berbeda yaitu di Jl.Krembangan Masigit Surabaya."ungkap Kompol Akhyar.
Dari hasil pemeriksaan bahwa 1 unit sepeda motor hasil pencurian telah berhasil dijual senilai 2 juta rupiah didaerah Sendang, Bangkalan Madura, yang saat ini masih dalam pengembangan dan pengejaran.
"Khusus untuk tersangka R.W.H adalah Residivis pelaku curanmor yang pernah masuk pada tahun 2018. Diduga motif kedua pelaku melakukan pencurian terhadap korban karena pelaku
kepepet butuh uang."ujarnya.
Dari hasil penangkapan tersebut Polisi mengamankan barang bukti 1 (unit) Ban dan pelek Sepeda Motor 1 (satu) Potong Kaos lengan pendek warna putih Merek 3 second (milik tersangka).
Sedangkan Pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.(DHM)