Dugaan Kasus Suap Hakim Itong, KPK Panggil Wakil Ketua PN Surabaya

oleh : -
Dugaan Kasus Suap Hakim Itong, KPK Panggil Wakil Ketua PN Surabaya
banner 970x250

BEDIL (Surabaya) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Dju Johnson Mira Mangngi sebagai saksi, terkait kasus dugaan suap yang menjerat Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IIH)

"Hari ini pemeriksaan saksi TPK suap pengurusan perkara di PN Surabaya Jawa Timur untuk tersangka IIH," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (11/02/2022).

KPK juga akan memanggil empat saksi lain, di antaranya advokat bernama Michael Christ Harianto dan Yeremias Jeri Susilo. KPK juga memanggil staf Accounting PT Teduh Karya Utama, Hervien Dyah Oktiyana dan pengacara RM Hendro Kasiono, Lilia Mustika Dewi. Para saksi akan diperiksa di Polda Jawa Timur.

Sebelumnya, KPK sudah menetapkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat dan Hamdan sebagai tersangka kasus suap vonis perkara PT SGP. Dalam kasus ini, keduanya diduga kuat menerima suap.

"KPK menemukan adanya bukti permulaan yang cukup. Maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka sebagai berikut, sebagai pemberi HK, sebagai penerima HD dan IIH," ungkap Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (20/01/2022).

Hendro Kasiono adalah pengacara dari PT SGP. Dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK mengamankan dua orang lainnya yakni Achmad Prihantoyo (Direktur PT SGP) dan Dewi (Sekretaris HK), namun keduanya tak ditetapkan sebagai tersangka.

Nawawi menjelaskan ke depan, HK akan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, Hamda ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur dan Itong Isnaeni Hidayat ditahan di Rutan KPK Kavling C1.

(Red/Maksimus Lewogete)

banner 400x130
Paralegal