Tersangka Narkoba Diringkus Polres Pelabuhan Tanjung Perak
BEDIL (Surabaya)- Tersangka narkoba berinisial RMP (43), warga Teluk Nibung Barat Surabaya berhasil di tangkap oleh satuan Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya di Jalan Simo Kwagean Surabaya.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menyatakan, mendpaatkan info dari masyarakat.
"Warga resah dengan tersangka ini sering melakukan transaksi jual beli narkoba di wilayah Simo Kwagean. Dari informasi warga tersebut, kami melakukan penyelidikan dan ternyata benar,"ucap Hendro.
Masih menurut hendro, kita tindak lanjuti dengan melakukan penangkapan pada pukul 09:30 Wib di tempat tersebut.
"Saat kita intrograsi, tersangka mendapatkan barang narkotika tersebut dari seseorang yang berinisial PNDK (DPO)," ujar hendro.
Selain menangkap tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu 11 poket siap edar dengan berat 4,47 gram, beserta plastik klip, timbangan elektrik Merek CAMRY ,uang Rp 200 Ribu dan 1 unit Handphone.
Atas perbuatan tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 Tahun. (Mail)