Dugaan Asusila, Oknum TNI Koptu IR Didakwa di Pengadilan Militer Surabaya secara Tertutup
KOTA SURABAYA (Beritakeadilan, Jawa Timur)- Agenda persidangan terdakwa Oknum TNI Koptu IR di Pengadilan Militer (Dilmil) III-12 Surabaya dengan nomor perkara 103-K/PM III-12/AD/VIII/2022 memasuki tahapan pemeriksaan saksi, Rabu (10/8/2022).
Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Koptu IR yang didakwa berbuat asusila dan perzinahan sebagaimana dimaksud Pasal 281 ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 281 ke -2 KUHP, terdiri dari Hakim Ketua Letkol CHK Arif Sudibya, S.H., dan Hakim Anggota Mayor CHK Musthofa, S.H., M.H., serta Mayor CHK Ujang Taryana, S.H., M.H. Bertindak sebagai Oditur adalah Letkol CHK Bambang Sugiarto, S.H., M.Sc.
Dari pantauan dipersidangan, terlihat hadir terdakwa Koptu IR yang tidak ditahan dan sejumlah saksi, termasuk saksi korban dan saksi pelapor tampak hadir. Adapun Persidangan terdakwa di ruang sidang utama digelar secara tertutup dikarenakan perkara asusila.
Karena perkara Terdakwa Koptu IR adalah dugaan asusila. Mohon maaf, maka sidang yang dimulai pukul 13.20 WIB nanti siang digelar secara tertutup , ujar seorang staf Dilmil III-12 Surabaya, Rabu (10/8/2022).
STJ sebagai saksi saat dimintai keterangan seusai persidangan, mengatakan ia sewaktu memberikan kesaksian telah meminta kepada Majelis Hakim agar Terdakwa Koptu IR dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku. Juga STJ berharap agar Terdakwa Koptu IR memberikan biaya hidup terhadap anak hasil hubungan gelap dengan istrinya MS.
Tidak ada alasan lagi bagi Kopda IR mengelak dari tanggung jawabnya. Hasil DNA tanggal 17 Juni 2021 menyatakan bahwa Kopda IR 99,99995% adalah ayah biologis dari anak yang dilahirkan oleh istri saya MS, seru STJ yang didampingi, Dwi Heri Mustika dan Bravicha Bunga selaku kuasa hukumnya.
Sampai berita ini diturunkan, media ini masih berupaya meminta konfirmasi dan tanggapan dari pihak Terdakwa IR atau kuasa hukumnya. (red/sumber: arahjatim.com)