Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil Ringkus Dua Pengedar Narkoba

oleh : -
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil Ringkus Dua Pengedar Narkoba

BEDIL (Surabaya)- Sebuah rumah kontrakan di Jalan Ngeni Kepuh Kriman, Waru, Sidoarjo yang diduga kerap dijadikan transaksi Narkoba digerebek Satreskoba Polrestabes Surabaya.

Penggrebekan yang dilakukan, Senin (11/07) berhasil menangkap kedua tersangka yang berinisial TK (35) Warga Jalan Rungkut  Menanggal  Surabaya dan IH (25) Warga Jalan Jetis Kulon Wonokromo Surabaya beserta barang bukti narkoba jenis sabu, ganja dan pil koplo.

"Penangkapan kedua tersangka bermula saat kita melakukan pemantauan adanya informasi kalau di rumah kontrakan tersebut sering di jadikan transaksi sabu, ganja dan pil koplo," ucap Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Manunduri pada awak media, Rabu (03/07).

Dari kedua tersangka, kata Daniel, anggota berhasil mengamankan barang bukti 11 paket sabu seberat 60,59 gram dengan rincian 50,57 gram, 1,16 gram, 1,16 gram, 1,20 gram,1,21 gram, 1,32 gram, 1,37 gram, 0,57 gram, 0,71 gram, dan 0,72 gram.

"Selain itu petugas juga menemukan barang bukti lain yaitu bungkus plastik yang berisi daun ganja seberat 15,64 gram, 10 bungkus berisi daun ganja seberat 14,96 gram, 11 botol plastik  warna putih yang berisi 250 butir Pil koplo logo L, 2 buah timbangan elektrik 1 buah Handphone merk Oppo dan sebuah tas," terang Daniel.

Sementara, tersangka IH yang merupakan anak buah TK sering kali di suruh untuk mengambil atau meranjau sabu. "Dia mendapatkan upah sebesar Rp 300 ribu perminggu dan bonus makai sabu secara gratis," pungkas Daniel.

Atas perbuatan kedua tersangla kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo  Pasal 132 ayat (1) Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 9 Tahun. (mail)

banner 400x130
Paralegal