Dinilai Cacat Hukum & Tidak Sah, Musda AKLI XIII Jawa Timur Digugat

oleh : -
Dinilai Cacat Hukum & Tidak Sah, Musda AKLI XIII Jawa Timur Digugat
Musda AKLI XIII di Hotel Elmi, Surabaya, (insert) Muhammad Sholeh, SH.

BEDIL (Surabaya)- Musyawarah Daerah (Musda) Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia (AKLI) XIII Jawa Timur, tanggal 29 Juni 2022 di hotel Elmi Surabaya berbuntut panjang.

Pasalnya hasil Munas digugat di Pengadilan Negeri Surabaya, oleh Ketua Cabang Madura AKLI Buyung Fajar Setiawan , Suprapti anggota AKLI Jawa Timur cabang Nganjuk dan Sugeng Hariono AKLI Cabang Ponorogo Jawa Timur.

Gugatan sudah saya daftarkan di PN Surabaya tanggal 22 Juli 2022, ungkap Muhammad Sholeh, SH selaku kuasa hukum penggugat lewat siaran persnya.

Adapun pihak tergugat, terang Sholeh, yakni Ir. Yunar Mulya, HK., M.M. Ketua Umum Dewan Pengurus Daerah AKLI Jawa Timur (Tergugat I), Abdul Manan Yakub, S.T. Sektretaris Umum Dewan Pengurus Daerah AKLI Jawa Timur (Tergugat II), Puji Muhardi selaku Ketua Umum DPP AKLI dan Mahmud Asinar Sekretaris selaku Jenderal DPP AKLI.

Dalam gugatannya dalam siaran pers tertanggal 25 Juli 2022 yang didapat media ini, menyatakan dalam materi guagatan dari 26 DPC AKLI, diketahui 22 DPC AKLI masa jabatan kepengurusan telah habis masa jabatanya. Itu artinya pengurus DPC yang masa jabatannya habis dan tidak diperpanjang, maka tidak berhak mengirim utusan di dalam acara Musyawarah Daerah XIII AKLI Jawa Timur.

Adapun dari keterangan materi gugatan, Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal sebagai pengurus Pusat hadir dilokasi acara, dan sama sekali tidak mengingatkan kepada Pengurus DPD AKLI Jatim terkait penyelenggaraan Musda yang cacat hukum. Justru kehadiran Pengurus DPP AKLI melegitimasi seakan-akan MUSDA yang berlangsung sudah sesuai AD/ART dan PO organisasi.

Dalam siaran pers yang disampaikan kausa hukum penggugat, hal tersebut melanggar AD/ART dan Peraturan Organisasi AKLI No 03 tahun 2021 adalah cacat Hukum, karena dilakukan oleh pengurus DPD AKLI Jatim yang kepengurusannya habis pada tanggal 23 Mei 2022.

"Masa jabatan kepengurusan DPD AKLI Jawa Timur dengan Ketua Umum dan Sekretaris Umum Periode 2016-2021, tapi oleh DPP AKLI diperpanjang sampai dengan tanggal 23 bulan Mei tahun 2022, oleh karena itu DPD AKLI Jatim sudah tidak berhak lagi menyelenggarakan Musyawarah Daerah XIII AKLI Jawa Timur tahun 2022," terang Sholeh.

Bahwa, masih Sholeh, tindakan Pengurus DPD dan DPP AKLI di atas melanggar AD/ART dan Peraturan Organisasi AKLI dan dapat dikualifikasi tindakan melanggar hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUH Perdata. "Setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum diwajibkan untuk mengganti kerugian yang timbul dari kesalahannya tersebut," tegas Sholeh yang mantan aktivis 98 ini.

Berdasarkan hal tersebut, penggugat kata Sholeh, menuntut agar Pengadilan memberikan putusan berupa penetepan sebagai berikut:

Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan Musda ke XIII AKLI tanggal 29 Juni 2022 di hotel Elmi Surabaya dinyatakan cacat Hukum dan tidak sah, begtupun segala keputusan tidak mengikat secara Hukum. Serta menghukum kepada Tergugat 5 dan Tergugat 6 agar menunjuk Caretaker Dewan Pengurus Daerah AKLI Jawa Timur untuk menggelar Musda ke XIII.

Sementara itu, seperti yang dilangsir berita pojok kiri, Sekjen DPP AKLI Mahmud Asinar sebagai salah satu pihak Tergugat angkat bicara mengenai gugatan perdata Perbuaran Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh Buyung Fajar Setiawan dkk ke PN Surabaya ini. Ia mengklaim Musda ke-XIII AKLI Jatim sudah sesuai AD/ART dan Peraturan Organisasi AKLI serta pihak SC (Steering Committee) dan OC (Organizing Committe) telah menjalankan tugas dengan baik dan benar.

Saya dan bapak Ketua Umum hadir kok disana dan monitoring. Pelaksanaannya mulus-mulus saja tidak ada yang protes. Mereka (Penggugat) juga hadir. Kalau protes, kenapa tidak dilakukan sewaktu pelaksanaan Musda itu, sehingga DPP bisa koreksi, beber Mahmud Asinar, Senin (25/7/2022) saat dikonfirmasi via telepon.

Disinggung apa motif para Penggugat sehingga mengajukan gugatan perdata PMH ke PN Surabaya, Mahmud Asinar menolak memberikan tanggapan.

Ia tidak memungkiri, sebelumnya DPP AKLI telah di Somasi (Surat Teguran) oleh Penggugat melalui kuasa hukumnya.

Informasi dari Pengurus sudah terima somasi kesatu. Tetapi kita belum sempat membahas soal ini karena pengurus dan staf DPP AKLI terpapar COVID-19 semua, tutupnya mengakhiri perbincangan. (PK/Tyo)

banner 400x130
Paralegal