Pegurusan Akta Tanah Diduga Dipungut Rp. 5-7 Juta, Nomor Registrasi & Tanggal Surat Tidak Dicatat

oleh : -
Pegurusan Akta Tanah Diduga Dipungut Rp. 5-7 Juta, Nomor Registrasi & Tanggal Surat Tidak Dicatat

BEDIL (Kabupaten Situbondo)-Warga Desa Agel, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur (Jatim) berinisial T, merasa dipermainkan oknum Sekretaris Desa (Sekdes) Agel, lantaran pengurusan akta tanah melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Kecamatan Jangkar dikenai Rp. 6 juta. "Akta tanah yang saya terima tidak sesuai semestinya dan penyelesaiannya sampai 2 tahun lamanya," ucap T, Sabtu (23/07/2022).

Tidak hanya T, kabarnya sejumlah warga lainnya juga mengeluh dan mengadukan hal yang sama, bahkan ada warga Desa Agel dimintai sebesar Rp. 7 juta lebih untuk biaya Akta tanah sementara melalui PPATS Kecamatan Jangkar. "Akta tanah yang di terima juga amburadul," ungkap T.

Mendapati informasi atas keluhan warga Desa Angel, Gerakan Pejuang Perlindungan Konsumen Mandiri (GP PKM) menemui oknum Sekdes Angel, guna klarifikasi langsung adanya pungutan yang diduga dilakukan oknum Sekdes Agel.

Oknum Sekdes Agel, berinisial SH mengatakan, kenapa baru sekarang dipersoalkan. "Kenapa tidak dari dulu komplain. Itu khan hanya satu akta tanah milik T, yang lupa saya kasih nomor register Desa dan tanggal surat-surat. Lagian itu perdata, nanti saya kembalikan uangnya. Silahkan kalau mau dilaporkan kemana saja saya gak takut," tantang SH, dengan raut wajah senyum.

Ketua Umum (Ketum) GP PKM, Abd Rahman, S.P mengatakan, nomor registrasi dan tanggal surat dari Desa Agel hanya satu Akta tanah dianggap wajar. "Tapi ini ada beberapa warga yang lainnya juga tanpa  ada nomor registrasi dan tanggal surat tersebut di buat Pemdes (Pemerintah Desa, red) Agel," ungkap Abd. Rahman.

Hal tersebut tidak hanya berhenti atas klarifikasi SH, namun Abd Rahman melaporkan kejadian ini, ke kantor Kecamatan Jangkar. Sekcam Jangkar, Suntadi menerima laporan tersebut mengucapkan terima kasih. "Saya menyampaikan banyak  terima kasih atas laporan dari lembaga dengan bukti bukti yang akurat. Saya sempat kaget melihat data Akte tanah yang sudah di tandatangani Pak Camat yang dulu tanpa ada nomor registrasi dan tanggal Surat Desa maupun Kecamatan Jangkar. Termasuk masalah pungutan biaya antara Rp. 5-7 juta lebih oleh oknum Sekdes Agel. Nanti, saya pelajari dan pihak Kecamatan akan segera memanggil oknum Sekdes Agel," pungkas Suntadi. (viki)

banner 400x130
Paralegal