MAKI: KPK Harusnya Bisa Segera Tangkap Mardani Maming
BEDIL (Jakarta Selatan)-Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menunggu proses praperadilan untuk menangkap mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming.
Menurut Boyamin, KPK bisa menahan Mardani Maming yang kini berstatus sebagai tersangka kasus dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. "KPK bisa menangkap atau menahan siapa pun yang telah jadi tersangka dan tidak terhalang oleh proses praperadilan," kata Boyamin, Senin, (18/7).
Boyamin menyebut lembaga antirasuah pernah menangkap mantan Ketua DPR Setya Novanto yang melakukan upaya praperadilan dalam kasus korupsi E-KTP. "Sebagai contoh, KPK tetap menangkap dan menahan Setya Novanto kasus E-KTP meskipun Setya Novanto melakukan upaya praperadilan pada 2015," ujar dia. KPK menetapkan Mardani menjadi tersangka di kasus dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan saat masih menjadi Bupati Tanah Bumbu.
Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan lembaga antikorupsi itu telah menaikkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan. Ali mengungkapkan KPK sudah memiliki sejumlah bukti permulaan terkait keterlibatan Mardani Maming dalam kasus tersebut.
"Setelah KPK meminta bahan keterangan kepada sejumlah pihak, kemudian ditemukan bukti permulaan yang cukup," kata Ali Fikri. (sumber: mcr9/jpnn)