Bangunan Rumah Jl. Kartini Terbit Rekomtek, Bangunan Hotel di Krekot Bunder Diusulkan Penertiban

JAKARTA PUSAT (Beritakeadilan, DKI Jakarta)- Dua bangunan di wilayah Kecamatan Sawah Besar, di duga melanggar Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB), diduga tidak sesuai Garis Sepadan Bangunan (GSB)/ Garis Sepadan Jalan (GSJ), diduga melanggar Jarak Bebas Bangunan (JBB) dan diduga tidak sesuai Izin Gambar. Dua bangunan yang diduga melanggar Pasal 618 ayat (2), Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi, yakni: Bangunan di Jl. Krekot Bunder XI No. 11 D dan 11 E, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat dan Jl. Kartini 8B, No. 2, RT 011/RW 004, Kelurahan Kartini, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat.
Menurut Advokat Dwi Heri Mustika, SH, informasi masyarakat atas dugaan pelanggaran itu harus ditindak lanjuti instansi terkait, khususnya pihak Sektor Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Kecamatan Sawah Besar atau Suku Dinas (Sudin) Citata Kota Administrasi Jakarta Pusat (Jakpus). Dugaan itu harus kita tunggu dari hasil tindak lanjut pihak terkait, karena kita sebagai jurnalis harus mengedepankan azas praduga tidak bersalah, sesuai pasal 55 ayat 1 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Jika nanti terbukti melanggar, maka sanksi bangunan itu mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 128 Tahun 2012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung. Bangunan Rumah/Gedung yang melanggar harus diberi sanksi, seperti di pasal 3, Pergub DKI Jakarta No. 128 Tahun 2012, tegas Dwi yang juga dikenal Konsultan Perijinan di Surabaya.

Masih Dwi, sanksi atas pelanggaran bangunan pada pasal 3, berupa: Surat Peringatan (SP), Pembatasan Kegiatan, Pembekuan Izin, Pencabutan Izin, Penurunan Golongan IPTB (Izin Pelaku Teknis Bangunan), Pengenaan Denda dan/atau Perintah Bongkar Bangunan.
Informasi yang dihimpun www.beritakeadilan.com menyebutkan, kedua bangunan tersebut sudah mengatongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Bangunan di Jl. Krekot Bunder XI No. 11 D dan 11 E mengantongi IMB No. 22/C.37b/31.71.02.1001.12004.K.1/2/-1.785.51/2020 dengan kegiatan Perhotelan. Sedangkan bangunan di Jl. Kartini 8B No. 2, RT 011/RW 004 mengantongi IMB No. 14/C.37C/31.71.02.1008.01.007.R.3/3/1.785.51/e/2020 dengan kegiatan rumah.
Tindak Lanjut petugas Suku Dinas (Sudin) Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Pusat, menegaskan bahwa bangunan hotel di Jl Krekot Bunder XI sudah di survei dan di usulkan tindakan penertiban oleh Sudin Citata Jakarta Pusat, bangunan hotel tersebut merupakan kewenangan Sudin Citata Jakarta Pusat.
Bangunan Rumah tinggal di Jl Kartini 8b, sudah di berikan tindakan penertiban berupa Surat Peringatan, tanggal 01 September 2021, Segel tanggal 08 September 2021, Surat Perintah Bongkar (SPB), tertanggal 23 September 2021 dan bangunan sudah di rekomtek bongkar ke Satpol PP Jakarta Pusat.
Sampai berita ini diturunkan, Kepala Suku Dinas (Sudin) Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat (Jakpus), Zulkifli. ZA belum bisa memberikan keterangan resmi atas dua bangunan tersebut yang diduga melanggar Pergub DKI Jakarta No. 128 Tahun 2012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung. Bangunan Rumah/Gedung. Bahkan Redaksi www.beritakeadilan.com sudah melayangkan dua Surat Konfirmasi No. 014-KONFIRM/BEDIL/SWH.BSR.JKT.PUSAT/XII/2021, tertanggal 14 Desember 2021 dan dua Surat Konfirmasi No. 014-KONFIRM/BEDIL/SWH.BSR.JKT.PUSAT/XII/2021, tertanggal 20 Desember 2021, belum ada jawaban resmi dari Zulkifli. ZA. (red)