Polsek Mojoagung Meringkus Residivis Pencuri Ponsel dan Pengedar Sabu

Anggota Polsek Mojoagung Meringkus Residivis Pencuri Ponsel
beritakeadilan.com,

KABUPATEN JOMBANG, JAWA TIMUR-Aksi kejahatan malam hari di kawasan Ring Road Mojoagung akhirnya terbongkar setelah anggota Satuan Reserse Kriminal Polsek Mojoagung meringkus seorang pria berinisial FZ (35). Terduga pelaku yang merupakan warga Dusun Tejo, Kecamatan Mojoagung, diciduk petugas usai menggasak dua unit ponsel milik pemilik Warung Podo Moro. Penangkapan ini sekaligus menyibak tabir jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di wilayah hukum Kabupaten Jombang.

Kapolsek Mojoagung, Kompol Yogas, mengungkapkan bahwa insiden pencurian tersebut bermula pada Jumat malam, 4 September 2026. Terduga pelaku melancarkan aksinya saat pemilik warung sedang tertidur lelap sekitar pukul 21.50 WIB. Korban yang sempat terbangun karena mendengar suara mesin sepeda motor menyala tidak menyadari bahwa tas berisi dua ponsel Oppo, SIM, serta STNK bernilai Rp3,5 juta yang diletakkan di dekat kakinya telah lenyap digondol pelaku.

Penyelidikan intensif yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Mojoagung segera membuahkan hasil signifikan. Petugas melacak keberadaan salah satu ponsel curian yang ternyata telah berpindah tangan kepada seorang warga berinisial FZN di Kecamatan Jogoroto. Bergerak cepat, polisi menyergap FZN dan mengamankan barang bukti ponsel. Tak berhenti di situ, penggeledahan di rumah FZN justru mengungkap fakta mengejutkan dengan ditemukannya barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 5,26 gram beserta dua unit timbangan digital.

Dari keterangan FZN, petugas langsung bergerak mengejar FZ ke kediamannya di Dusun Tejo. Polisi berhasil meringkus FZ tanpa perlawanan dan menyita satu unit sepeda motor Suzuki Bravo bernomor polisi AG 5931 OT yang diduga kuat menjadi sarana kejahatan. Catatan kepolisian menunjukkan bahwa FZ merupakan seorang residivis yang sudah tiga kali terjerat kasus hukum serupa, yakni pada tahun 2020, 2021, dan 2024.

Atas perbuatannya, terduga pelaku FZ dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan, yang mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Sementara itu, untuk temuan sabu-sabu seberat 5,26 gram beserta timbangan digital pada terduga pelaku FZN, penanganannya dilimpahkan dan diproses secara terpisah oleh Satresnarkoba Polres Jombang guna pengembangan jaringan lebih lanjut.

Belum ada komentar