SURABAYA, JAWA TIMUR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraini menuntut Safiul Amri dengan pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan dalam perkara tindak pidana narkotika. Selain pidana badan, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp400 juta.
Tuntutan tersebut dibacakan di hadapan majelis hakim pada Kamis (15/10/2026). Dalam perkara ini, jaksa menilai Safiul Amri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum terkait peredaran narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lima gram.
Berdasarkan dokumen tuntutan, perbuatan terdakwa mencakup tindakan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman.
“Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” ucap JPU di depan majelis hakim, Kamis (15/10/2026).
Dalam amar tuntutannya, JPU Anggraini juga meminta agar Safiul Amri tetap berada dalam tahanan selama proses hukum berlangsung.
Selain tuntutan pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan, jaksa membebankan denda sebesar Rp400 juta kepada terdakwa. Ketentuan dalam tuntutan menyebutkan, apabila denda tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, harta kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi kewajiban tersebut.
Apabila penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, jaksa menuntut agar denda yang tidak dibayarkan diganti dengan pidana penjara selama 120 hari.
Ketentuan tersebut menjadi bagian dari tuntutan yang diajukan JPU kepada majelis hakim untuk dipertimbangkan dalam putusan perkara.
Dalam dokumen tuntutan, jaksa turut mencantumkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara Safiul Amri.
Barang bukti tersebut meliputi satu kantong plastik berisi kristal putih dengan berat netto 2,561 gram, satu kantong plastik berisi kristal putih dengan berat netto 0,135 gram, serta satu kantong plastik berisi kristal putih dengan berat netto 5,671 gram.
Selain barang yang diduga mengandung narkotika tersebut, jaksa juga mencantumkan dua bungkus rokok, dua bendel plastik klip, satu bungkus sedotan plastik, satu timbangan elektrik, satu kotak bekas rokok, serta satu bungkus kotak tanpa merek yang dilapisi lakban berwarna cokelat.
Seluruh barang bukti tersebut menjadi bagian dari berkas perkara yang diajukan dalam proses penuntutan untuk mendukung pembuktian di persidangan.
Menanggapi tuntutan jaksa, penasihat hukum Safiul Amri menyatakan akan menyampaikan pembelaan atau pledoi secara tertulis di hadapan majelis hakim.
“Kami akan ajukan pledoi secara tertulis yang mulia,” terangnya.
Pledoi tersebut akan menjadi kesempatan bagi pihak terdakwa untuk menyampaikan pembelaan terhadap tuntutan yang diajukan JPU. Selanjutnya, majelis hakim akan mempertimbangkan tuntutan jaksa, pembelaan terdakwa, serta fakta-fakta yang terungkap selama persidangan sebelum menjatuhkan putusan.
Hingga tahap tuntutan ini, Safiul Amri masih berstatus terdakwa. Penentuan bersalah atau tidaknya terdakwa secara hukum akan ditetapkan melalui putusan majelis hakim.

Belum ada komentar