KPR Subsidi TKB Lamongan Dilelang BTN, Ditengah Jalannya Penyidikan Kejari Lamongan

(Kiri) Bukti Lelang Unit Perumahan TKB Lamongan dan Kepala Seksi Pidana Kusus (Pidsus) Kejari Lamongan Mohammad Fajarudin
beritakeadilan.com,

KABUPATEN LAMONGAN, JAWA TIMUR-Kasus dugaan korupsi program KPR Subsidi di Perumahan Tikung Kota Baru (TKB) Lamongan memasuki babak baru yang mengejutkan. Di tengah proses penyidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, Bank BTN Kantor Wilayah Jawa Timur justru mengumumkan pelelangan 10 unit rumah di TKB sebagai bagian dari program “Lelang Akbar BTN 2026”. Program ini menawarkan ribuan aset properti dengan harga 20 hingga 40 persen di bawah harga pasar.

Langkah BTN ini menimbulkan tanda tanya besar. Pasalnya, perumahan TKB sedang dalam proses hukum terkait dugaan penyimpangan KPR Subsidi. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lamongan, Mohammad Fajarudin, sebelumnya menegaskan bahwa pihaknya masih mencocokkan dokumen dan memanggil sejumlah saksi, setelah pemilik TKB berinisial Sbd, Kejari Lamongan telah memanggil istri dari Sbd dan oknum notaris Lamongan, berinisial Ern. Ia menekankan bahwa pelelangan aset sepenuhnya menjadi kewenangan BTN, bukan Kejari Lamongan.

Namun, fakta pelelangan ini memicu kritik keras dari masyarakat. Hadi, salah satu pelapor dari NGO JALAK, menilai pelelangan aset TKB berpotensi menghilangkan barang bukti. “Pihak kejaksaan diminta tegas terkait proses lelang ini. Bagaimana mungkin aset yang sedang dalam proses hukum bisa dilelang ? Ada indikasi dugaan mengarah ke unsur menghilangkan barang bukti,” ujarnya kepada awak media.

Kasus ini semakin kompleks karena selain penyidikan di Kejari, pemilik TKB juga dilaporkan ke Polres Lamongan oleh warga bernama Winarti Puji Astutik. Ia mengaku dirugikan hingga Rp340 juta akibat perjanjian jual beli tanah yang tidak kunjung dilunasi. Laporan ini memperkuat sorotan publik terhadap praktik bisnis developer TKB yang dinilai merugikan masyarakat.

Kasus dugaan korupsi program KPR Subsidi di Perumahan Tikung Kota Baru (TKB) Lamongan terus bergulir. Kejaksaan Negeri Lamongan memastikan proses penyelidikan berjalan hati-hati dengan memanggil sejumlah saksi penting. Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lamongan, Mohammad Fajarudin, menegaskan pihaknya telah memeriksa istri pemilik TKB serta oknum notaris berinisial Ern untuk dimintai keterangan. Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan pihak Bank BTN terkait pelelangan aset yang masih dalam proses hukum.

Fajarudin menekankan bahwa pelelangan aset sepenuhnya menjadi kewenangan BTN, bukan Kejari Lamongan. Ia menyebutkan, “Kami masih mencocokkan dokumen yang diterima, sehingga belum bisa memberikan penjelasan rinci. Namun, penyelidikan tidak akan dihentikan.” Pernyataan ini menegaskan komitmen Kejari Lamongan untuk mengusut dugaan penyimpangan meski proses hukum berjalan kompleks.

Kasus ini semakin menarik perhatian publik karena adanya aturan dalam Permen PU yang melarang take over kredit rumah bersubsidi selama lima tahun jika status kredit belum lunas. Dugaan pelanggaran aturan ini menjadi salah satu fokus penyelidikan. Kejari Lamongan memastikan semua pihak yang terlibat akan dimintai keterangan, termasuk pihak developer dan perbankan.

Selain proses hukum di Kejari, pemilik Perumahan TKB juga dilaporkan ke Polres Lamongan oleh warga bernama Winarti Puji Astutik. Ia menuduh pemilik TKB melakukan pelanggaran pasal 497 KUHP terkait penguasaan tanah tanpa pelunasan pembayaran. Winarti mengaku mengalami kerugian hingga Rp340 juta akibat perjanjian yang tidak kunjung dilunasi. Laporan ini semakin memperkuat sorotan publik terhadap praktik bisnis developer TKB yang dinilai merugikan masyarakat.

Dengan semakin banyaknya saksi yang dipanggil, publik menunggu kepastian hukum atas kasus ini. Kejari Lamongan berjanji akan menuntaskan penyelidikan secara transparan dan berimbang, sesuai dengan prinsip praduga tak bersalah. Kasus dugaan korupsi KPR Subsidi di TKB Lamongan dipastikan tidak akan berhenti di tengah jalan.

Belum ada komentar