SURABAYA, JAWA TIMUR – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Rungkut berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dalam transaksi pembelian mobil yang mengakibatkan seorang konsumen mengalami kerugian sebesar Rp164.450.000.
Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/57/VII/2026/SPKT/Polsek Rungkut/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur tertanggal 3 Juli 2026. Penyidik menjerat tersangka dengan dugaan pelanggaran Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolsek Rungkut Surabaya, Kompol Agus Santoso, S.H., M.Si., menjelaskan bahwa korban berinisial M.U.S.I. (39), warga Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, berniat membeli satu unit mobil Daihatsu Grand Max 1.3 setelah menerima brosur penawaran kendaraan.
Korban kemudian berkenalan dengan tersangka berinisial Z (39), warga Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. Keduanya bertemu di kantor Dealer Daihatsu PT Armada Internasional Mobil, Jalan Kalirungkut Nomor 2, Surabaya, untuk membahas proses pembelian kendaraan.
Setelah mencapai kesepakatan, korban mentransfer uang tanda jadi sebesar Rp5 juta ke rekening pribadi tersangka. Pelaku saat itu menjanjikan mobil akan diserahkan dalam waktu satu minggu.
Beberapa hari kemudian, korban kembali diminta mentransfer dana pelunasan sebesar Rp212.450.000 ke rekening pribadi tersangka, bukan ke rekening resmi perusahaan.
Kecurigaan muncul setelah korban menerima kwitansi pembayaran yang ternyata bukan diterbitkan oleh dealer resmi. Saat melakukan konfirmasi kepada supervisor dealer, korban memperoleh informasi bahwa pihak perusahaan hanya menerima uang tanda jadi sebesar Rp2 juta.
“Korban kemudian meminta penjelasan kepada tersangka. Dalam keterangannya, pelaku mengaku uang milik korban telah habis digunakan untuk kebutuhan pribadi, membayar utang, serta bermain judi online,” ujar Kompol Agus Santoso.
Pelaku sempat mengembalikan uang sebesar Rp47 juta yang diakuinya berasal dari hasil kemenangan judi online. Meski demikian, korban tetap mengalami kerugian sebesar Rp164.450.000 dan akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Rungkut.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu lembar kwitansi palsu, satu bendel dokumen rekening Bank BCA, satu kartu identitas (ID Card) PT Armada Internasional Mobil, dua lembar surat pemesanan kendaraan (SPK), dua lembar kwitansi resmi dari dealer, serta rekening koran Bank BCA milik pelapor.
Kapolsek Rungkut mengatakan hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa tersangka merupakan residivis kasus penggelapan dalam jabatan yang pernah menjalani hukuman di Lapas Indramayu dan bebas pada tahun 2019.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakukan aksi penipuan atau penggelapan terhadap konsumen pembelian mobil sebanyak delapan kali dengan modus serupa.
“Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Rungkut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kompol Agus Santoso.

Belum ada komentar