Kontradiksi Seragam Rp1,6 Juta di MAN 1 Jombang, Kemenag Tegaskan Komite Tak Boleh Atur Pengadaan

Kontradiksi Seragam Rp1,6 Juta di MAN 1 Jombang, Kemenag Tegaskan Komite Tak Boleh Atur Pengadaan
beritakeadilan.com,

KABUPATEN JOMBANG, JAWA TIMUR – Kebijakan pengadaan paket kain seragam bagi peserta didik baru di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Jombang menuai sorotan. Paket lima jenis kain yang ditawarkan melalui lingkungan madrasah disebut mencapai Rp1,6 juta, di luar biaya jahit.

Persoalan mencuat karena mekanisme tersebut dinilai berpotensi membatasi pilihan orang tua dalam memenuhi kebutuhan seragam anak. Terlebih, muncul keterangan dari wali murid bahwa pembelian paket kain tersebut diwajibkan melalui sekolah dan tidak disertai keleluasaan untuk memperoleh bahan seragam dari tempat lain.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jombang, Muhajir, saat dikonfirmasi Sabtu (2/10/2026), menegaskan bahwa komite madrasah tidak memiliki kewenangan untuk mengoordinasikan pengadaan seragam maupun bahan seragam bagi peserta didik.

“Yang jelas, pihak komite sebenarnya tidak boleh mengoordinasikan pengadaan seragam,” tegas Muhajir.

Meski demikian, Muhajir mengatakan pihaknya masih perlu mendalami mekanisme awal pengadaan tersebut. Termasuk memastikan apakah kebijakan itu lahir dari kesepakatan bersama dalam rapat wali murid atau terdapat pihak tertentu yang sejak awal mengoordinasikan pengadaan.

“Kita kan tidak tahu mekanisme di madrasah itu seperti apa. Ketika rapat pertama, pertemuan wali murid di tahun ajaran baru itu seperti apa, kita juga tidak tahu,” tandasnya.

Keterangan tersebut menjadi penting karena praktik pengadaan seragam tidak sekadar menyangkut mekanisme jual beli, tetapi juga menyentuh batas kewenangan satuan pendidikan dan hak orang tua dalam memenuhi kebutuhan peserta didik.

Seorang wali murid MAN 1 Jombang, yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, mengungkapkan bahwa anaknya diwajibkan membeli lima jenis kain dengan nilai sekitar Rp1,6 juta. Nilai tersebut, kata dia, belum termasuk biaya jahit.

“Realitanya anak saya diwajibkan untuk membeli lima jenis kain,” ungkapnya kepada wartawan.

Jika pembelian tersebut benar-benar bersifat wajib dan harus melalui lingkungan madrasah, maka muncul pertanyaan mengenai kesesuaiannya dengan prinsip pengadaan seragam yang menempatkan orang tua atau wali sebagai pihak yang bertanggung jawab memenuhi kebutuhan tersebut.

Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 menyebutkan bahwa pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik. Regulasi yang sama juga menegaskan bahwa sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan/atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali untuk membeli pakaian seragam baru pada saat penerimaan peserta didik baru.

Dengan demikian, titik persoalannya bukan semata pada nominal Rp1,6 juta, melainkan pada mekanisme dan sifat kewajibannya. Apabila pembelian melalui madrasah memang menjadi keharusan, sementara orang tua tidak diberikan pilihan memperoleh bahan seragam dari tempat lain, maka kebijakan tersebut patut mendapat penjelasan terbuka dari pihak MAN 1 Jombang.

Terlebih, Kepala Kemenag Jombang sendiri telah menegaskan bahwa komite tidak boleh mengoordinasikan pengadaan seragam. Karena itu, publik berhak mengetahui siapa yang menetapkan paket lima jenis kain tersebut, bagaimana mekanisme penentuan harganya, serta apakah pembelian tersebut benar-benar bersifat sukarela atau justru menjadi kewajiban bagi peserta didik baru.

Persoalan ini juga penting diklarifikasi agar tidak menimbulkan persepsi adanya praktik penjualan seragam yang dibungkus melalui mekanisme kelembagaan madrasah. Prinsip transparansi, pilihan orang tua, dan kepatuhan terhadap regulasi semestinya menjadi pijakan utama dalam setiap kebijakan yang berkaitan dengan pembiayaan peserta didik.

Hingga berita ini ditulis, pihak MAN 1 Jombang belum memberikan penjelasan mengenai mekanisme penetapan paket kain, dasar kewajiban pembelian, serta pihak yang bertanggung jawab atas pengadaan tersebut.

Belum ada komentar