KABUPATEN LAMONGAN, JAWA TIMUR – Isu dugaan mahar politik bernilai fantastis dalam proses pengisian empat jabatan perangkat Desa Gedongboyountung, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan, memicu gelombang kecaman warga.
Rencana pengisian posisi Kepala Dusun (Kasun) Nataan, Kasun Gedong, Sekretaris Desa (Sekdes), dan Kaur Keuangan tersebut dinilai sarat manipulasi serta ditengarai menjadi ajang transaksi di balik layar.
Polemik ini kian memanas usai rapat koordinasi antara Pemerintah Desa (Pemdes) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada Rabu (23/9/2025) berakhir deadlock. Mayoritas peserta rapat secara tegas menolak proses pengisian jabatan, sementara kebijakan tersebut hanya didukung secara sepihak oleh Kepala Desa dan Ketua BPD.
Abaikan penolakan mayoritas, Pemdes Gedongboyountung nekat menjadwalkan sosialisasi pengisian perangkat desa melalui Musyawarah Desa (Musdes) pada Minggu (4/10/2026) malam. Langkah sepihak ini memperkuat kecurigaan warga akan adanya praktik nepotisme dan politik uang demi memuluskan kepentingan menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak.
“Kami mendesak pengisian jabatan perangkat desa ditunda hingga Pilkades serentak usai demi menjaga kondusifitas wilayah,” tegas perwakilan warga saat ditemui awak media, Minggu (4/10/2026).
Selain isu nepotisme, warga juga membongkar kebobrokan tata kelola keuangan desa. Pemdes Gedongboyountung ditengarai terjerat beban utang kepada pihak ketiga yang mencapai kisaran Rp300 juta. Atas kondisi kekacauan ini, warga mendesak Bupati Lamongan segera menerbitkan Surat Edaran (SE) untuk menghentikan seluruh tahapan pengisian perangkat desa.
Menanggapi tuduhan beruntun tersebut, Kepala Desa Gedongboyountung, Naufal Al Bardany, menepis keras tudingan adanya praktik “titipan” maupun mahar politik bernilai miliaran rupiah. Ia berdalih, pengisian jabatan ini justru menjadi langkah darurat untuk menyelamatkan operasional pemerintahan desa yang tengah krisis finansial.
Naufal membeberkan bahwa Pemdes Gedongboyountung mengalami gagal salur Dana Desa (DD) tahap II tahun 2025 sebesar Rp240 juta akibat sanksi PMK Nomor 81 Tahun 2025 karena melampaui tenggat 17 September 2025. Selain itu, Pemdes masih menanggung sisa kewajiban Rp90 juta untuk proyek urukan lahan Koperasi Desa.
“Langkah ini terpaksa kami ambil karena beban operasional desa sudah sangat berat,” klaim Naufal.
Guna menepis isu nepotisme, Naufal mengaku telah mencoret calon yang memiliki hubungan kekerabatan dengannya dari bursa penjaringan. Ia bahkan menyatakan terbuka terhadap solusi alternatif warga untuk menutup defisit anggaran, termasuk opsi lelang ulang tanah bengkok.
Merespons pergolakan di bawah, Camat Turi, Sutikno, menyatakan akan memeriksa secara detail dokumen berita acara Musdes terkait pengisian jabatan tersebut. Pihaknya berjanji mengedepankan mediasi agar gejolak sosial tidak meluas.
Sutikno mengingatkan bahwa seluruh tahapan wajib tunduk pada UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 (yang telah diperbarui dengan UU Nomor 3 Tahun 2024) serta Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 juncto Permendagri Nomor 67 Tahun 2017.
“Jika ditemukan pelanggaran fatal dalam laporan pertanggungjawaban, rencana pengisian perangkat desa ini sangat bisa dibatalkan melalui Musdes pembatalan,” tegas Sutikno.

Belum ada komentar