KABUPATEN JOMBANG, JAWA TIMUR – Persoalan tertundanya keberangkatan ratusan jemaah umrah PT Annisa Ahmada Travelindo di Jombang memasuki babak baru. Sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) membuka posko pengaduan untuk menghimpun laporan sekaligus menelusuri validitas dokumen perjalanan jemaah yang terdampak.
Posko tersebut digagas konsorsium Brigade Gus Dur (BGD), Pemuda Jombang Bersatu (PJB), dan Jombang Ibukota Nahdliyin (JIK-NAH). Langkah ini diarahkan untuk memetakan persoalan berdasarkan dokumen dan keterangan resmi, bukan semata-mata berdasarkan cerita atau keluhan jemaah.
Koordinator Posko Pengaduan, Sadad Al Mahiri, Senin (5/10/2026), menegaskan pemeriksaan dokumen menjadi pijakan penting agar proses advokasi berjalan objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, setiap laporan jemaah harus disandingkan dengan bukti konkret untuk mengetahui posisi persoalan secara lebih terang.
“Kami tidak ingin hanya mengumpulkan cerita. Dokumen harus diperiksa supaya bisa diketahui posisi sebenarnya jemaah,” jelasnya.
Polemik tersebut bermula dari tertundanya jadwal keberangkatan pada 30 Agustus 2026. Dari total 196 jemaah yang dijadwalkan berangkat dalam gelombang tersebut, hanya sekitar 40 orang yang dilaporkan telah diberangkatkan, sedangkan jemaah lainnya masih menghadapi ketidakpastian mengenai jadwal keberangkatan mereka.
Ketidakpastian itu semakin menjadi sorotan ketika informasi mengenai rute dan maskapai penerbangan disebut mengalami perubahan. Maskapai yang semula dikabarkan menggunakan Etihad Airways kemudian disebut dialihkan ke Garuda Indonesia. Perubahan tersebut menjadi bagian dari persoalan yang kini hendak diklarifikasi melalui pemeriksaan dokumen jemaah.
Di sisi lain, manajemen PT Annisa Ahmada Travelindo sebelumnya menyampaikan telah menyalurkan dana sekitar Rp17,57 miliar kepada sejumlah vendor tiket untuk mengakomodasi keberangkatan 1.182 jemaah selama periode Agustus hingga September 2026.
Pihak travel menyebut persoalan tersebut terjadi akibat dugaan wanprestasi dari pihak vendor. Persoalan itu, menurut manajemen travel, bahkan telah dilaporkan secara resmi kepada Polda Metro Jaya.
Namun, klaim tersebut kini berhadapan dengan kebutuhan untuk memastikan secara faktual bagaimana proses pemesanan, penerbitan, perubahan, hingga penggunaan dokumen perjalanan para jemaah yang terdampak.
Kepala Kementerian Haji dan Umrah, Ilham Rohim, mengatakan pihaknya telah menjatuhkan sanksi administratif berupa pembekuan sementara akses sistem informasi pengawasan terpadu umrah dan haji khusus (Siskopatuh) terhadap penyelenggara.
Menurutnya, pengawasan secara detail terhadap penerbangan di tingkat daerah memiliki keterbatasan, terutama terkait akses langsung terhadap manifes maskapai. Karena itu, pengumpulan dokumen dari para jemaah dinilai menjadi bagian penting untuk memperjelas duduk perkara.
“Kondisi ini membuat pengumpulan dokumen dari jemaah menjadi penting untuk memperjelas duduk perkara,” pungkasnya.
Kini, keberadaan posko pengaduan tersebut menjadi ruang bagi jemaah untuk menyampaikan dokumen dan kronologi secara terstruktur. Dari sana, persoalan yang semula berkembang dalam berbagai versi diharapkan dapat diuji melalui data, dokumen perjalanan, serta keterangan dari pihak-pihak terkait.

Belum ada komentar