KUR BNI Jember Bermasalah, Kejati Jatim Tetapkan Tersangka Baru

Foto: Kejati Jatim menetapkan SH sebagai tersangka baru dugaan korupsi penyaluran KUR BNI Cabang Jember
beritakeadilan.com,

SURABAYA, JAWA TIMUR – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) kembali menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Jember periode 2021 hingga 2023.

Tersangka baru tersebut berinisial SH, seorang collection agent (CA) PT Ternak Maharani dan PT Berlian. Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyaluran KUR BNI Cabang Jember kini mencapai lima orang.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim I Gede Punia Atmaja mengatakan, penetapan SH sebagai tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor PRINT-1270/M.5/Fd.2/09/2026 tertanggal 17 September 2026.

“Pada saat ini kami telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di BNI cabang Jember,” kata Punia di Gedung Kejati Jatim, Kamis (17/9/2026).

Foto: Kejati Jatim menetapkan SH sebagai tersangka baru dugaan korupsi penyaluran KUR BNI Cabang Jember
Foto: Kejati Jatim menetapkan SH sebagai tersangka baru dugaan korupsi penyaluran KUR BNI Cabang Jember

Empat tersangka yang lebih dahulu ditetapkan yakni FMH selaku pimpinan cabang BNI, AM selaku collection agent CV Juara Tani, IS selaku collection agent CV Artha Nanjaya, serta HN selaku collection agent PT Niram.

Keempat tersangka tersebut saat ini telah menjalani penahanan untuk kepentingan proses hukum.

Dalam perkara ini, BNI Cabang Jember pada periode 2021 hingga Mei 2023 diketahui menyalurkan KUR Mikro kepada masyarakat menggunakan pola chanelling.

Menurut Punia, collection agent memiliki sejumlah peran dalam proses tersebut, mulai dari merekomendasikan calon debitur, mengoordinasikan pengumpulan dokumen, hingga membantu proses pelunasan kredit.

“Collection agent berperan merekomendasikan calon debitur, mengoordinasikan pengumpulan dokumen, serta membantu proses pelunasan KUR,” jelas Punia.

Kejati Jatim menduga SH berperan dalam pengajuan calon debitur yang sebenarnya tidak memenuhi persyaratan. Salah satunya dengan mengumpulkan KTP dan KK untuk pengajuan KUR tanpa memastikan calon debitur benar-benar memiliki usaha.

“Meminta bantuan kepada orang kepercayaannya untuk mengumpulkan KTP dan KK yang akan diajukan sebagai calon debitur KUR tanpa memperhatikan apakah calon debitur tersebut mempunyai usaha atau tidak,” ujarnya.

Dalam pengajuan KUR melalui PT Ternak Maharani, calon debitur bahkan disebut difoto di kandang kambing milik SH di Desa Sumberlesung, Kecamatan Ledokombo, Kabupaten Jember.

Dokumentasi tersebut kemudian digunakan sebagai bagian dari kelengkapan administrasi pengajuan kredit.

Sementara dalam pengajuan melalui PT Berlian, para calon debitur disebut difoto di ladang jagung dan pepaya yang disebut merupakan milik SH.

Para calon debitur selanjutnya diminta menandatangani dokumen permohonan kredit di rumah SH.

“Korban tidak diberi kesempatan membaca maupun mendapatkan penjelasan mengenai dokumen yang ditandatangani. Sebagian besar debitur disebut dalam kondisi buta huruf,” jelasnya.

Setelah kredit dicairkan, para debitur disebut hanya menerima uang sekitar Rp1 juta. Sementara buku rekening dan kartu ATM mereka kemudian diserahkan kepada SH.

“Sedangkan buku rekening dan kartu ATM kemudian diserahkan kepada SH untuk dicairkan melalui Agen BNI 46 milik anaknya,” terang Punia.

Menurut Kejati Jatim, dana hasil pencairan tersebut kemudian dikelola SH untuk berbagai kepentingan.

Dana itu di antaranya disebut dipinjamkan kepada collection agent lain yang mengalami kredit macet. Dana juga digunakan untuk melunasi kredit agar dapat kembali mengajukan pinjaman baru.

Dari pengajuan melalui PT Ternak Maharani, tercatat sebanyak 98 debitur dengan nilai pengajuan sekitar Rp45 juta per orang.

“Total pencairannya mencapai Rp4.252.504.609,” jelas Punia.

Sementara melalui PT Berlian, terdapat 37 debitur dengan nilai pengajuan sekitar Rp49,9 juta per orang. Total dana yang dicairkan melalui skema tersebut mencapai Rp1.893.792.655.

Dengan demikian, total kerugian negara dari penyaluran KUR melalui dua perusahaan tersebut mencapai Rp6.146.297.264.

“Total dari dua kerugian negara ini menimbulkan kerugian sebesar Rp6.146.297.264,” ujar Punia.

Nilai tersebut merupakan bagian dari total kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi penyaluran KUR BNI Cabang Jember periode 2021 hingga 2023.

Berdasarkan hasil perhitungan BPKP Perwakilan Jawa Timur, total kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp41.487.138.481.

Atas dugaan perbuatannya, SH dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

SH juga dikenakan sangkaan alternatif Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Saat ini tersangka SH langsung kami tahan di Rutan Kelas 1 Surabaya cabang Kejati Jatim untuk proses perkembangan,” pungkas Punia.

Belum ada komentar