Kejari Lamongan Dan Disperindag Perketat Pengawasan Pupuk Subsidi ditingkat Distributor dan Agen

Foto:Kejari Lamongan bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lamongan
beritakeadilan.com,

KABUPATEN LAMONGAN, JAWA TIMUR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lamongan perketat pengawasan peredaran dan penyaluran pupuk serta pestisida bersubsidi di wilayah Kabupaten Lamongan.

Hal ini dilakukan untuk memastikan proses distribusi berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, pengawasan juga ditujukan untuk memastikan para pelaku usaha yang terlibat dalam rantai distribusi memiliki dokumen legalitas yang sah.

Kegiatan tersebut digelar di Moola Cafe, Lamongan, pada Kamis (10/9/2026). Dalam kegiatan itu, Kejari Lamongan turut memberikan perhatian terhadap mekanisme penyaluran pupuk dan pestisida bersubsidi mulai dari tingkat distributor hingga agen.

Kasubsi 1 Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Lamongan, Nugroho Satya Basuki mengatakan pengawasan dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan distribusi pupuk dan pestisida bersubsidi berjalan sesuai regulasi.

Menurut Nugroho, seluruh pihak yang terlibat dalam penyaluran komoditas bersubsidi tersebut harus menjalankan kegiatan sesuai aturan serta memenuhi persyaratan administrasi dan legalitas yang telah ditentukan.

“Kegiatan tersebut memastikan seluruh distributor, kios, hingga agen yang menyalurkan pupuk dan pestisida bersubsidi beroperasi sesuai regulasi serta memiliki dokumen legalitas yang sah,” jelasnya

Pengawasan terhadap distribusi pupuk bersubsidi menjadi penting karena keberadaan pupuk tersebut berkaitan langsung dengan kebutuhan sektor pertanian. Distribusi yang sesuai ketentuan diharapkan dapat menjaga agar pupuk bersubsidi dapat tersalurkan melalui jalur distribusi yang semestinya.

Kolaborasi antara Kejari Lamongan dan Disperindag tersebut juga menunjukkan adanya upaya pengawasan lintas sektor terhadap tata kelola pupuk dan pestisida bersubsidi. Dengan pengawasan bersama, berbagai pihak yang terlibat dalam distribusi diharapkan memahami kewajiban serta aturan yang harus dipatuhi.

Kejari Lamongan menegaskan bahwa aspek kepatuhan terhadap regulasi menjadi salah satu perhatian dalam kegiatan tersebut. Setiap mata rantai distribusi dituntut menjalankan tugas dan fungsinya secara tertib sehingga penyaluran pupuk dan pestisida bersubsidi tidak keluar dari ketentuan yang telah ditetapkan.

Selain pupuk, pengawasan juga mencakup pestisida bersubsidi. Hal ini dilakukan untuk memastikan produk yang disalurkan melalui distributor, kios maupun agen berada dalam jalur distribusi yang sesuai dan didukung dengan dokumen legalitas,” terangnya.

Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya pencegahan terhadap potensi penyimpangan dalam distribusi barang bersubsidi. Pengawasan secara berkala diharapkan mampu menciptakan tata kelola distribusi yang lebih tertib serta memberikan kepastian bahwa pelaku distribusi menjalankan aktivitasnya secara legal.

Bagi Kabupaten Lamongan yang memiliki sektor pertanian cukup besar, kelancaran distribusi sarana produksi pertanian menjadi salah satu hal yang penting. Karena itu, pengawasan terhadap pupuk dan pestisida bersubsidi perlu dilakukan secara berkesinambungan dengan melibatkan instansi terkait.

Melalui kegiatan tersebut, Kejari Lamongan dan Disperindag mendorong agar seluruh distributor, kios dan agen tidak hanya memperhatikan aspek penyaluran, tetapi juga memastikan seluruh dokumen dan persyaratan legalitas telah terpenuhi.

Dengan demikian, distribusi pupuk dan pestisida bersubsidi di Kabupaten Lamongan diharapkan berlangsung sesuai aturan, tertib administrasi, serta dapat mendukung kebutuhan masyarakat yang berhak memperoleh manfaat dari program subsidi pemerintah.

Belum ada komentar