Janji Untung Impor Berujung Dakwaan, Kasus Rp5,6 Miliar Disidangkan di Surabaya

Foto: Sidang kasus penggelapan dana miliaran di Pengadilan Negeri Surabaya dengan terdakwa Dina Marisa Tanamal
beritakeadilan.com,

SURABAYA, JAWA TIMUR — Sidang perkara dugaan penggelapan dana miliaran rupiah menyeret nama Dina Marisa Tanamal resmi bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (27/04/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina dari Kejaksaan Negeri Surabaya membacakan surat dakwaan di hadapan majelis hakim yang dipimpin S. Pujiono.

Dalam dakwaannya, jaksa menegaskan terdakwa diduga secara melawan hukum menguasai dana milik para korban dengan total kerugian mencapai sekitar Rp5,6 miliar.

Perkara ini bermula dari hubungan bisnis antara terdakwa dan saksi Yustin Natalia Kadarusman, S.E, yang telah terjalin sejak 2015. Pada 2019, keduanya sepakat menjalin kerja sama usaha impor, dengan skema saksi sebagai pemodal dan terdakwa sebagai pelaksana operasional.

Memasuki Juli 2024, terdakwa kembali menawarkan kelanjutan bisnis dengan dalih mengembangkan usaha ekspedisi impor yang disebut sebagai bisnis keluarganya. Dalam pertemuan di kawasan Bukit Golf Mediterania, Lakarsantri, Surabaya, terdakwa meyakinkan korban dengan klaim memiliki pelanggan besar.

Foto: Sidang kasus penggelapan dana miliaran di Pengadilan Negeri Surabaya dengan terdakwa Dina Marisa Tanamal
Foto: Sidang kasus penggelapan dana miliaran di Pengadilan Negeri Surabaya dengan terdakwa Dina Marisa Tanamal

“Ini saya meneruskan usaha orang tua terkait ekspedisi impor dan sudah banyak customer besar, salah satunya Grup Sattoria dan King Halim,” ujar JPU Siska Christina saat membacakan dakwaan.

Untuk menarik minat korban, terdakwa menjanjikan keuntungan sebesar 3 hingga 4 persen dalam jangka waktu tiga minggu hingga satu bulan. Ia juga menunjukkan bukti pengiriman serta tangkapan layar percakapan dengan pihak yang disebut sebagai pelanggan.

Terdakwa kemudian menawarkan puluhan proyek impor. Dalam periode 23 Agustus hingga 27 November 2024, para korban secara bertahap mentransfer dana ke rekening terdakwa hingga mencapai Rp5,6 miliar.

Rinciannya, Yustin Natalia Kadarusman sebesar Rp4,8 miliar, Jeffrey Cahyadi Kadarusman Rp500 juta, Christoper Cahyadi Kadarusman Rp185,1 juta, serta Jeniffer Cahyadi Kadarusman Rp94,9 juta.

Namun, jaksa mengungkapkan dana tersebut tidak digunakan sebagaimana peruntukannya. Alih-alih untuk kegiatan impor, uang itu diduga dipakai untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar utang.

Terdakwa disebut membayar kewajiban kepada Weny Soebiyanto sebesar Rp2,5 miliar dan kepada Tan Chen-Chen sekitar Rp60 juta.

Dalam rentang 16 September hingga 22 Desember 2024, terdakwa sempat mentransfer Rp446 juta kepada saksi Yustin yang diklaim sebagai keuntungan usaha. Namun, saat korban meminta pengembalian modal, terdakwa diduga menghindar dengan alasan dana telah diputar ke proyek lain tanpa persetujuan.

Upaya pengembalian dana juga sempat dilakukan melalui pemberian bilyet giro. Namun, instrumen tersebut ditolak oleh pihak bank pada 28 dan 31 Juli 2025.

Akibat peristiwa ini, para korban mengalami kerugian total sekitar Rp5,6 miliar.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa menyatakan pihaknya masih berupaya menyelesaikan perkara melalui mekanisme restorative justice.

“Kami masih mengajukan untuk dilakukan restorative justice, Yang Mulia,” ujar kuasa hukum terdakwa dalam persidangan.

Belum ada komentar