SURABAYA, JAWA TIMUR – Sidang perdana perkara dugaan korupsi yang menjerat Maidi digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Kamis (11/6/2026).
Persidangan berlangsung di Ruang Candra dengan dipimpin Ketua Majelis Hakim Ernawati. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Ikhsan, Fengky, dan Tonny Frengky membacakan surat dakwaan yang menguraikan dugaan pemerasan dan gratifikasi dengan nilai mencapai miliaran rupiah.
Dalam persidangan, Maidi tampak hadir mengenakan batik dan peci hitam. Selain dirinya, dua terdakwa lain yang disidangkan dalam berkas terpisah yakni mantan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah, serta Rochim Ruhdiyanto.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Maidi diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai Wali Kota Madiun dengan mewajibkan pihak-pihak yang mengurus perizinan di lingkungan Pemerintah Kota Madiun untuk memberikan sejumlah uang melalui orang kepercayaannya, Robi Suprianto.

Dana tersebut disebut sebagai kontribusi Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP) yang dikaitkan dengan pekerjaan di TPA Winongo.
“Terdakwa mewajibkan pihak-pihak yang sedang melakukan pengurusan perizinan di Pemerintah Kota Madiun untuk memberikan uang kepada Robi Suprianto yang telah ditunjuk terdakwa sebagai pelaksana pekerjaan program tanggung jawab sosial perusahaan atau TSP di TPA Winongo,” ujar Jaksa Ikhsan saat membacakan dakwaan.
Menurut jaksa, mekanisme tersebut bertentangan dengan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 42 Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan serta Peraturan Wali Kota Madiun Nomor 85 Tahun 2020 tentang petunjuk pelaksanaannya.
Total dana yang diduga berhasil dihimpun melalui praktik tersebut mencapai sekitar Rp1,7 miliar.
Jaksa mengungkap salah satu pihak yang disebut dalam dakwaan adalah Sugeng Prawoto dan Desi Prayudya Fabela dari PT Hemas Buana Indonesia.
Keduanya diduga menyerahkan dana sebesar Rp600 juta setelah perusahaan mengurus perizinan pembangunan perumahan dan rumah sakit.
Dalam dakwaan dijelaskan, pada April 2025 Maidi mengajak Sugeng bertemu di lokasi TPA Winongo dan menyampaikan kebutuhan pengurukan sampah sekitar 350 rit. Namun, dalam perkembangannya, pihak perusahaan disebut diminta memberikan dana sebesar Rp900 juta.
Setelah dilakukan negosiasi, nilai tersebut disepakati menjadi Rp600 juta.
“Desi Prayudya Fabela dan Sugeng Prawoto khawatir apabila permintaan terdakwa tidak dipenuhi maka permohonan izin tersebut diperlambat,” kata jaksa dalam persidangan.
Dana Rp600 juta tersebut kemudian ditransfer pada 17 Juni 2025 dengan keterangan CSR PT Hemas Buana Indonesia dan selanjutnya diduga mengalir kepada Robi Suprianto melalui sejumlah transaksi perbankan.
Kasus serupa juga diungkap jaksa terhadap Joko Wijayanto, pemilik PT Wisesa Berkah Mandiri dan PT Wisesa Berkah Abadi.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa Maidi diduga meminta dana CSR sebesar Rp1,1 miliar ketika proses perizinan pembangunan perumahan milik Joko mengalami keterlambatan.
Saat Joko menyatakan hanya mampu memberikan Rp400 juta, jaksa mengutip pernyataan yang tercantum dalam dakwaan, yakni:
“ora iso, tetep 1,1 miliar.”
Jaksa menilai proses perizinan pembangunan tersebut kemudian mengalami penundaan hingga terdapat kesanggupan memenuhi permintaan dana tersebut.
Pada November 2025, Joko disebut menyerahkan Rp400 juta, sementara sisa Rp700 juta direncanakan diberikan setelah seluruh izin diterbitkan.
Selain perusahaan pengembang, jaksa juga menyebut adanya dugaan permintaan dana sebesar Rp350 juta kepada Yayasan Bhakti Husada Mulia Madiun.
Menurut dakwaan, dana tersebut diminta dengan dalih CSR untuk memuluskan pemberian izin akses jalan selama 14 tahun dan disalurkan melalui rekening CV Sekar Arum yang dikaitkan dengan Rochim Ruhdiyanto.
Jaksa juga mengungkap adanya dugaan permintaan dana kepada pihak lain yang memiliki kepentingan terhadap proses perizinan maupun kebijakan pemerintah daerah.
Selain perkara dugaan pemerasan, jaksa juga menguraikan dugaan penerimaan gratifikasi yang melibatkan Maidi bersama Thariq Megah.
Keduanya diduga menerima fee dari proyek pemeliharaan jalan Paket II senilai Rp5,1 miliar. Dalam proyek tersebut disebut terdapat kesepakatan pemberian fee sebesar empat persen atau sekitar Rp200 juta dari penyedia jasa.
KPK mencatat dugaan penerimaan gratifikasi oleh Maidi selama periode 2019 hingga 2022 mencapai sekitar Rp1,1 miliar.
Atas perkara dugaan pemerasan, Maidi dan Rochim Ruhdiyanto didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP.
Sementara terkait dugaan gratifikasi, Maidi bersama Thariq Megah didakwa melanggar Pasal 12B Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP.
Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan. Majelis hakim akan melanjutkan persidangan dengan agenda mendengarkan tanggapan para terdakwa dan penasihat hukum sebelum memasuki tahap pembuktian.

Belum ada komentar