Kasus Dugaan Bom Molotov di Sibolga Belum Terungkap, Korban Minta Polisi Segera Ungkap Pelaku untuk Hentikan Spekulasi

Kasus Dugaan Bom Molotov di Sibolga Belum Terungkap, Korban Minta Polisi Segera Ungkap Pelaku untuk Hentikan Spekulasi
beritakeadilan.com,

SIBOLGA, SUMATERA UTARA – Belum terungkapnya kasus dugaan pelemparan bom molotov ke rumah seorang warga di Kota Sibolga memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat. Korban sekaligus pelapor, Risman Lase, meminta aparat kepolisian segera mengungkap pelaku agar kepastian hukum dapat terwujud dan spekulasi yang berkembang tidak mengganggu situasi keamanan.

Kesalahpahaman itu terjadi pada Minggu (19/7/2026), ketika puluhan orang yang mengaku berasal dari kawasan Pasar Belakang mendatangi Risman. Kedatangan mereka dipicu beredarnya informasi di media sosial yang mengaitkan dugaan pelaku dengan kawasan tersebut.

Menanggapi hal itu, Risman menegaskan dirinya tidak pernah bermaksud menuduh masyarakat Pasar Belakang sebagai pelaku pelemparan bom molotov. Menurutnya, pernyataan yang sempat diunggah di media sosial hanya mengacu pada informasi yang beredar dan belum dapat dipastikan kebenarannya.

“Saya sudah dua kali menjadi korban dugaan pelemparan bom molotov di rumah saya dan kedua peristiwa itu telah saya laporkan kepada pihak kepolisian. Saya berharap kasus ini dapat segera diungkap sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Risman.

Ia menegaskan, siapa pun yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah.

“Yang saya sampaikan saat itu mengacu pada informasi yang simpang siur dan beredar di media sosial. Itu bukan berarti saya menyebut atau menuduh warga Pasar Belakang sebagai pelaku. Saya menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian untuk mengungkap siapa pelaku sebenarnya,” katanya.

Risman juga menyampaikan permohonan maaf apabila pernyataannya menimbulkan persepsi yang berbeda dari maksud yang sebenarnya. Ia berharap masyarakat tetap tenang dan memberikan kepercayaan kepada aparat kepolisian untuk bekerja secara profesional.

Selain meminta perkara segera diungkap, Risman berharap Polres Sibolga memberikan perlindungan hukum serta jaminan keamanan bagi dirinya dan keluarganya selama proses penyelidikan masih berlangsung.

Berdasarkan laporan yang dibuat korban, dugaan pelemparan bom molotov pertama kali terjadi pada 12 Maret 2026. Peristiwa serupa kemudian kembali terjadi dan dilaporkan ke Polres Sibolga melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/102/VI/2026/SPKT/POLRES SIBOLGA/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 25 Juni 2026.

Koordinator Pusat Aliansi Aktivis Kota (AKTA), Arigusti, turut mendesak aparat kepolisian agar segera mengungkap pelaku dugaan pelemparan bom molotov tersebut. Menurutnya, kepastian hukum penting untuk mengakhiri berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.

“Kami meminta kepolisian segera mengungkap dan menangkap pelaku dugaan pelemparan bom molotov. Kepastian hukum penting agar tidak muncul berbagai spekulasi yang berpotensi memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat,” tegas Arigusti.

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Sibolga belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan perkara tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak kepolisian. Apabila keterangan resmi telah diperoleh, berita ini akan diperbarui sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan dan akurasi dalam pemberitaan.

Belum ada komentar