SURABAYA, JAWA TIMUR – Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara kepada Mochamad Basyori, pelaku pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka pada Senin, 13 April 2026.
Ketua majelis hakim, Edy Saputra, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 479 ayat (2) huruf a dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mochamad Basyori dengan pidana penjara selama 11 tahun,” tegas hakim dalam amar putusan.
Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Mosleh Rahman dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Pihak jaksa menyatakan menerima putusan karena telah mencerminkan tuntutan yang diajukan sebelumnya.
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa sebagai kejahatan jalanan yang brutal. Tindakan dilakukan dengan kekerasan hingga menimbulkan dampak fatal.
Selain itu, terdakwa tidak menunjukkan penyesalan dan diketahui merupakan residivis dalam sejumlah perkara pidana. Kondisi tersebut menjadi pertimbangan utama dalam memperberat hukuman.
Peristiwa bermula pada Selasa, 17 Desember 2024, di kawasan RS DKT Surabaya, Jalan Kusuma Bangsa. Korban, Perizada Eilga Artemesia, tengah mengendarai sepeda motor saat dibuntuti pelaku.
Terdakwa kemudian menarik tas selempang korban secara paksa. Tarikan keras menyebabkan korban terjatuh dan terseret di aspal.
Korban sempat menjalani perawatan intensif, namun akhirnya meninggal dunia pada Kamis, 2 Januari 2025 akibat luka serius yang dideritanya.
Dalam aksi tersebut, pelaku membawa kabur sejumlah barang berharga, di antaranya dua ponsel, dokumen kendaraan, serta kartu ATM, dengan total kerugian sekitar Rp15 juta.
Pihak keluarga korban menyatakan menerima putusan dengan perasaan campur aduk.
“Kami memang berharap ada keadilan bagi anak kami. Hukuman ini sedikit memberi rasa lega, meski tidak akan pernah bisa menggantikan kehilangan yang kami alami,” ujar salah satu anggota keluarga usai persidangan.
Mereka juga berharap aparat penegak hukum lebih serius dalam memberantas kejahatan jalanan yang semakin meresahkan.
Kasus ini kembali menegaskan meningkatnya ancaman kejahatan jalanan di Surabaya. Aksi jambret dan begal tidak hanya menimbulkan kerugian materi, tetapi juga berpotensi merenggut nyawa.
Pengamat sosial menilai faktor ekonomi, pengangguran, serta lemahnya pengawasan lingkungan menjadi pemicu utama. Karena itu, penanganan tidak cukup hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga perlu langkah preventif seperti pemberdayaan masyarakat, penciptaan lapangan kerja, serta penguatan sistem keamanan di ruang publik.
Dalam persidangan, terdakwa menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan. Sikap serupa juga disampaikan jaksa, yang menilai putusan hakim telah sesuai dengan tuntutan.

Belum ada komentar