SURABAYA, JAWA TIMUR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya melalui Unit Jatanras berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (jambret) yang menewaskan seorang perempuan di kawasan Jalan Kusuma Bangsa, Surabaya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil menangkap seorang pelaku berinisial N. (23), warga Dupak Bandarejo, Surabaya. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Dr. Edy Herwiyanto, S.H., M.H., M.Kn., mengatakan penangkapan tersangka dilakukan sebagai tindak lanjut laporan polisi yang diterima setelah peristiwa tragis tersebut terjadi pada Selasa (2/6/2026).
“Pelaku berinisial N. berhasil diamankan berikut sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar AKBP Edy Herwiyanto.
Peristiwa nahas itu terjadi pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Kusuma Bangsa, tepatnya di depan pintu keluar loket sisi utara-timur Grand City Surabaya.

Saat kejadian, korban perempuan berinisial W. sedang mengendarai sepeda motor seorang diri. Tanpa disadari, korban telah dibuntuti oleh dua pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor.
Setibanya di lokasi kejadian, kedua pelaku mendekati korban. Tersangka N. yang berperan sebagai joki sekaligus eksekutor bersama rekannya kemudian memepet kendaraan korban sebelum merampas tas yang dibawa secara paksa.
Tarikan kuat yang dilakukan pelaku membuat korban kehilangan keseimbangan hingga terjatuh dari sepeda motor. Akibat benturan keras, korban mengalami luka berat pada bagian kepala.
Korban sempat mendapatkan perawatan medis intensif di rumah sakit setelah ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri. Namun, nyawanya tidak dapat diselamatkan dan korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap para pelaku menjalankan aksinya dengan cara berkeliling menggunakan sepeda motor sambil mencari sasaran yang dianggap lengah.
“Modus operandi pelaku yakni berboncengan menggunakan sepeda motor. Sasaran mereka adalah pengendara sepeda motor yang berkendara sendirian sehingga lebih mudah untuk mengambil tas maupun telepon genggam korban,” terang AKBP Edy Herwiyanto.
Menurutnya, modus jambret terhadap pengendara yang melintas seorang diri masih menjadi perhatian aparat kepolisian karena berpotensi menimbulkan korban jiwa.
Dalam proses penyelidikan, petugas melakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah tersangka yang berada di kawasan Jalan Dupak Bandarejo, Surabaya.
Dari lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatan tersangka dalam aksi pencurian dengan kekerasan tersebut.
Barang bukti yang disita meliputi rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian yang merekam aksi pelaku, identitas dan kartu ATM milik korban, pakaian yang digunakan tersangka saat beraksi, serta tas milik korban yang sebelumnya dirampas.
Seluruh barang bukti kini diamankan guna kepentingan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Polrestabes Surabaya menegaskan proses hukum terhadap tersangka N. akan terus berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, tim Jatanras masih memburu satu pelaku lainnya yang hingga kini belum berhasil ditangkap.
AKBP Edy Herwiyanto mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat berkendara, khususnya ketika membawa barang berharga di jalan raya maupun kawasan yang ramai aktivitas masyarakat.
Kepolisian juga mengajak masyarakat yang mengetahui informasi terkait keberadaan pelaku yang masih buron untuk segera melapor kepada pihak berwajib guna mempercepat proses penangkapan dan menjaga keamanan lingkungan.

Belum ada komentar