BANDUNG, JAWA BARAT—– Kepolisian Resor (Polres) Badung secara resmi menghentikan proses penyelidikan terhadap laporan dugaan tindak pidana pengerasan yang melibatkan dua Warga Negara Asing (WNA). Keputusan ini tertuang dalam Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan Nomor: S Tap/Hent Lidik MURES 1.24/2026 yang dikeluarkan pada Rabu, 24 Juni 2026.
Berdasarkan dokumen yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Badung, keputusan diambil setelah melalui proses gelar perkara dan penelaahan mendalam terhadap seluruh hasil penyelidikan yang telah dilaksanakan penyidik. Dari hasil pemeriksaan keterangan saksi, bukti-bukti yang dikumpulkan, serta kajian ahli hukum, tim penyidik memutuskan bahwa peristiwa yang dilaporkan tidak memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagaimana penelusuran tim media, Kamis (23/7/2026), laporan bermula dari informasi yang diterima Satreskrim Polres Badung Nomor: R/LI-729/RES.1.24/2025/Satreskrim tanggal 08 November 2025, terkait dugaan tindak pidana memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan sesuai Pasal 448 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Peristiwa dilaporkan terjadi di Jalan Wayang 15 Nomor 57 C, Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung pada 04 Agustus 2025 pukul 15.00 WITA.
Dua orang yang terlapor dalam perkara ini adalah Q.A.A. Stirer dan H. Dakhlaoui, keduanya berkewarganegaraan Prancis.
Berdasarkan penelusuran kronologi dan fakta hukum yang ada, perkara ini bermula dari jalinan persahabatan serta rencana bisnis properti di Bali antara H. Dakhlaoui dan Q.A.A. Stirer yang kemudian melibatkan mitra lain, T. Chiariello dan J.H.M. Love. Diskusi mengenai proyek perhotelan di Seseh, akuisisi saham Club Theater, hingga urusan kepemilikan vila sempat diwarnai konfrontasi di vila Kerobokan pada awal Agustus 2025. Dalam insiden tersebut, J.H.M. Love diduga bertindak agresif hingga menyebabkan sebuah kaca jendela pecah. Pihak H. Dakhlaoui bersama K. Reeves — pelatih olahraga yang hadir atas undangan resmi T. Chiariello — menegaskan tidak melakukan kekerasan maupun pemaksaan dokumen, melainkan berupaya meredakan situasi serta mengamankan seorang bayi keluar ruangan demi keselamatan.
Pasca-kejadian, timbul eskalasi tuduhan serta serangan media yang merugikan reputasi para terlapor. Namun, seluruh fakta hukum tersebut akhirnya diluruskan melalui bukti-bukti yang diajukan ke Penyidik Polda Bali hingga membuahkan pembersihan nama secara penuh bagi para terlapor.
Keputusan penghentian penyelidikan ini juga didasari pada sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Belum ada komentar