Ditpolairud Jatim Bongkar Jaringan Kejahatan Maritim Lintas Pulau

beritakeadilan.com,

SURABAYA, JAWA TIMUR -Ditpolairud Jatim membongkar empat kasus kejahatan maritim lintas pulau dalam kurun waktu delapan hari. Pengungkapan intensif sejak 15 hingga 23 Oktober 2026 ini menyeret dugaan penyelundupan satwa langka, bagian tubuh hiu, belasan ribu botol arak Bali, hingga penyelewengan BBM solar bersubsidi. Langkah tegas kepolisian ini menjadi bagian utama penegakan hukum dalam mendukung Program 100 Hari Kapolri serta program Jogo Omah Kapolda Jatim. Publik kini menyoroti bagaimana sindikat tersebut memanfaatkan jalur pelabuhan utama Jawa Timur sebagai titik transit barang gelap.

Aksi petugas bermula saat Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Jatim mengendus pengiriman satwa dilindungi dari Kepulauan Aru menuju Probolinggo. Petugas langsung menyergap barang bukti berupa tujuh ekor burung langka—termasuk cenderawasih kuning besar, kakatua jambul kuning, kakatua jambul putih, dan nuri kepala hitam—di Pelabuhan Tanjung Tembaga. Selang sehari, penyidik menyisir truk Fuso di Pelabuhan Jamrud Surabaya asal Maumere dan menemukan kardus berisi sirip serta insang hiu tanpa dokumen resmi. Pihak kepolisian melimpahkan penanganan kedua perkara ini kepada BKHIT dan BKSDA Jawa Timur untuk proses hukum lanjutan.

Tidak berhenti di situ, kejelian petugas kembali membuahkan hasil di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi. Petugas menghentikan truk boks bernomor dokumen meragukan dan menemukan 107 kardus berisi 10.600 botol arak Bali ilegal. Sementara itu di Surabaya, polisi menggagalkan dugaan penyelewengan 1.140 liter solar bersubsidi yang tersimpan di dalam tangki modifikasi truk Fuso. Terduga pelaku menyedot solar bersubsidi dari SPBU wilayah Sidoarjo dan berencana menjualnya kembali ke Banjarmasin seharga Rp15.000 per liter untuk mengeruk keuntungan pribadi.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengapresiasi peran aktif masyarakat yang konsisten memberikan informasi berharga terkait praktik melanggar hukum di wilayah perairan. Polda Jatim berkomitmen menjaga ketertiban umum, mengawasi arus distribusi barang, serta melindungi sumber daya alam secara profesional. Penegakan hukum ini mengedepankan sinergi lintas instansi guna memastikan setiap rantai kejahatan maritim dapat terputus hingga ke akarnya.

Dirpolairud Polda Jatim Kombes Pol Dr. Arman Asmara Syarifuddin menegaskan bahwa penyidik menjalankan seluruh proses penanganan perkara berdasarkan alat bukti dan prosedur hukum yang berlaku. Terkait dugaan penyalahgunaan solar, polisi mengamankan sopir berinisial RA beserta barang bukti kendaraan dan telepon genggam untuk mendalami potensi pelanggaran UU Minyak dan Gas Bumi. Sesuai asas praduga tidak bersalah, kepolisian terus mengumpulkan bukti materiil guna memastikan penetapan status hukum para pihak berjalan secara objektif dan transparan.

Belum ada komentar