Digugat PMH di PN Surabaya, Tiga Advokat Menangkan Pensiunan PNS Pemprov Jatim

(Kiri) Muhammad Arfan.,S.H, Dwi Heri Mustika.,S.H.,M.H dan Bagus Catur Setiawan.,S.H.
beritakeadilan.com,

SURABAYA, JAWA TIMUR-Kasus perbuatan melawan hukum kembali mencuri perhatian publik setelah Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memutus perkara nomor 787/Pdt.G/2025/PN Sby. Gugatan yang diajukan Inggrit Anggraini Pontoh dan Yossy Wahyono (Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Sidoarjo) terhadap Tina Sudartini (Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi Jawa Timur) senilai Rp273.480.000 ditambah kerugian imaterial Rp500.000.000 dinyatakan tidak dapat diterima. Hal ini tidak lepas dari semangat dan kegigihan Kantor 3 (tiga) advokat muda, yakni: Dwi Heri Mustika.,S.H.,M.H, Muhammad Arfan.,S.H dan Bagus Catur Setiawan.,S.H.

(Kiri) Muhammad Arfan.,S.H dan Tina Sudartini
(Kiri) Muhammad Arfan.,S.H dan Tina Sudartini

Majelis hakim  PN Surabaya mengabulkan eksepsi tergugat (Tina Sudartini) dengan menyatakan bahwa gugatan penggugat adalah kabur (obscuur libel) dan termasuk ne bis in idem, karena perkara ini pernah diperiksa dan diputus Mahkamah Agung RI dengan nomor perkara 431 K/Pdt/2024 pada 20 Maret 2024.

Kemenangan ini bukan yang pertama bagi Tina. Sebelumnya, ia berjuang selama tiga tahun melawan putusan “Bank Titil” dari PN Surabaya nomor 1198/Pdt.G/2021/PN Sby, tertanggal 30 Juni 2022. Mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) ini akhirnya sujud syukur setelah Mahkamah Agung RI memutus perkara nomor 431 K/Pdt/2024 pada 20 Maret 2024. Putusan tersebut menolak kasasi penggugat dan menyatakan Tina kelebihan bayar Rp 31.231.000.

“Saya pribadi dan sekeluarga mengucapkan terima kasih banyak kepada tim lawyer Kantor Hukum Dwi Heri Mustika & Sekutu yang dari awal dan hingga kini tetap gigih memperjuangkan hak-hak saya. Putusan ini membuktikan bahwa keadilan masih ada di bumi nusantara,” ungkap Tina dengan penuh haru.

Patut diketahui, bahwa dalam isi gugatan dari penggugat menuding Tina tidak beritikad baik. Inggrit Anggraini Pontoh mengaku membantu mencarikan pinjaman dengan menggunakan nama pribadi dan perhiasan emas 44 gram sebagai jaminan. Hutang yang semula kecil membengkak hingga ratusan juta rupiah, bahkan memicu konflik rumah tangga dengan suaminya Yossy Wahyono.

SIPP PN Surabaya
SIPP PN Surabaya

Dasar ini, mereka (Inggrit Anggraini Pontoh dan Yossy Wahyono) menilai tindakan Tina sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena tidak menyelesaikan kewajiban, bahkan melaporkan penggugat ke kepolisian.

Kuasa hukum Tina dari Kantor Hukum Dwi Heri Mustika & Sekutu menegaskan bahwa hubungan hukum yang terjadi adalah hutang-piutang, bukan perbuatan melawan hukum. Menurut (Inggrit Anggraini Pontoh dan Yossy Wahyono), unsur Pasal 1365 KUHPerdata tidak terpenuhi. Gugatan dianggap kabur, tumpang tindih dan sudah pernah diputus hingga tingkat Mahkamah Agung. “Permohonan kasasi Inggrit Anggraini Pontoh dinyatakan kalah atau ditolak, sehingga seluruh dokumen milik klien kami harus dikembalikan sesuai putusan Mahkamah Agung nomor perkara 431 K/Pdt/2024 pada 20 Maret 2024,” tegas Dwi Heri Mustika.

Majelis hakim PN Surabaya akhirnya menyatakan gugatan tidak dapat diterima. Para penggugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp360.000. Putusan ini menegaskan bahwa sengketa hutang-piutang tidak bisa serta merta dialihkan menjadi perkara perbuatan melawan hukum. Hakim menilai ranah penyelesaian seharusnya melalui wanprestasi, bukan PMH. Putusan ini sekaligus mempertegas prinsip ne bis in idem, bahwa perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap tidak dapat diperiksa kembali.

Kasus ini tidak hanya menyangkut angka hutang, tetapi juga menyentuh aspek sosial dan psikologis. Penggugat mengaku mengalami rasa malu dan kerugian imaterial, sementara tergugat menuding dirinya dipermalukan di lingkungan kerja akibat tekanan penggugat. Kedua belah pihak sama-sama mengklaim sebagai korban, namun pengadilan menegaskan bahwa jalur hukum yang ditempuh penggugat tidak tepat.

Perkara perbuatan melawan hukum ini menjadi pelajaran penting bahwa sengketa hutang-piutang harus ditempatkan dalam kerangka wanprestasi, bukan PMH. Kemenangan Tina Sudartini di PN Surabaya dan Mahkamah Agung menunjukkan bahwa prinsip hukum tetap dijunjung tinggi.

Belum ada komentar