KABUPATEN TOBA, SUMATERA UTARA – Kepala Dinas Sosial Kabupaten Toba, Lalo Simanjuntak, menanggapi pemberitaan media ini pada Rabu, 26 Agustus 2026, berjudul “Masyarakat Keluhkan Dugaan Ketidaksesuaian Desil, Dinsos Toba Diharapkan Evaluasi Data.”Senin, 31 Agustus 2026.
Lalo menjelaskan bahwa penetapan Desil masyarakat pada dasarnya diawali dari tingkat desa atau kelurahan. Pemerintah desa maupun kelurahan mengusulkan data berdasarkan kondisi sosial ekonomi masyarakat di wilayah masing-masing melalui aplikasi yang telah disediakan.
Menurutnya, data yang dimasukkan meliputi berbagai indikator kondisi kehidupan masyarakat, antara lain kondisi rumah, aset yang dimiliki, pendapatan keluarga serta kondisi sosial ekonomi lainnya.
“Data yang dimasukkan itu berdasarkan kondisi masyarakat, misalnya kondisi rumah, aset yang dimiliki, pendapatan keluarga, dan berbagai kondisi sosial ekonomi lainnya. Semua data tersebut kemudian diinput melalui aplikasi,” jelas Lalo.
Ia menerangkan, data yang telah diinput dari desa atau kelurahan selanjutnya diteruskan ke Badan Pusat Statistik (BPS) untuk dilakukan pengolahan dan pemeringkatan berdasarkan kriteria kondisi ekonomi masyarakat. Dari proses tersebut kemudian diperoleh pengelompokan Desil masyarakat.
“Data yang diinput tersebut sampai ke BPS pusat. Di sanalah kemudian dilakukan pemeringkatan dan ditentukan berdasarkan kriteria masing-masing kondisi ekonomi masyarakat, sehingga keluarlah Desil,” katanya.
Lalo menegaskan bahwa penetapan Desil tidak dilakukan secara langsung oleh pemerintah desa, pemerintah kabupaten maupun pemerintah provinsi. Namun, ia menekankan bahwa data awal yang menjadi dasar pengolahan tetap bersumber dari desa atau kelurahan.
“Jadi penetapan Desil bukan desa, bukan kabupaten, dan bukan provinsi yang menentukan. Tetapi prosesnya tidak terlepas dari data yang bersumber dari desa maupun kelurahan,” tegasnya.
Pinjaman dan KUR Disebut Dapat Memengaruhi Gambaran Kondisi Ekonomi
Terkait masyarakat yang memiliki pinjaman, baik melalui koperasi maupun Kredit Usaha Rakyat (KUR), Lalo menjelaskan bahwa kondisi tersebut dapat menjadi salah satu faktor yang menggambarkan kemampuan ekonomi seseorang.
“Jelas berpengaruh. Ketika seorang masyarakat melakukan pinjaman, baik ke koperasi maupun KUR, itu dianggap bahwa masyarakat tersebut sudah mampu mengelola keuangannya sehingga mampu membayar cicilan,” ujarnya.
Menurut Lalo, kemampuan seseorang mengambil pinjaman sekaligus memenuhi kewajiban cicilan dapat menjadi gambaran adanya kemampuan ekonomi tertentu. Sebab, pembayaran cicilan pada dasarnya bersumber dari pendapatan yang dimiliki masyarakat.
“Kalau ekonominya sudah mampu, berarti anggapannya Desil-nya sudah meningkat. Tidak mungkin kalau Desil satu, tetapi sudah mempunyai pinjaman besar atau mencicil dalam jumlah besar. Artinya, kondisi ekonomi orang yang sudah mampu meminjam itu dianggap sudah mampu mencicil, dan cicilannya tentu berasal dari pendapatannya,” pungkasnya.
Dinsos Akui Masih Ada Data yang Belum Tepat Sasaran
Lebih lanjut, Lalo Simanjuntak mengakui bahwa dalam pelaksanaan program bantuan sosial masih ditemukan data penerima yang belum sepenuhnya tepat sasaran. Namun, menurutnya, ketidaksesuaian tersebut tidak serta-merta disebabkan oleh unsur kesengajaan.
“Kita akui memang ada masih yang belum tepat sasaran dan itu kita akui. Tetapi semuanya itu tidak semata-mata unsur kesengajaan. Ketidaksesuaian data penerima bantuan sosial bisa terjadi karena berbagai faktor,” jelasnya.
Untuk mengantisipasi persoalan tersebut, Dinas Sosial Kabupaten Toba kini meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses pendataan dan pengusulan penerima bantuan sosial.
Lalo mengatakan, Dinas Sosial saat ini melakukan roadshow ke sejumlah desa dan kecamatan dengan melibatkan kepala desa, perangkat desa hingga operator Sigeni. Sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman mengenai mekanisme pendataan, kriteria penerima bantuan serta pentingnya ketepatan data.
“Kita dari Dinas Sosial sedang melakukan roadshow ke desa-desa maupun kecamatan. Kepala desa, perangkat desa, termasuk operator Sigeni kita kumpulkan untuk diberikan sosialisasi terkait hal ini,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan seluruh pihak yang terlibat dalam pendataan agar tidak memasukkan kepentingan pribadi dalam proses penentuan maupun pengusulan penerima bansos.
“Jangan ada kepentingan-kepentingan pribadi yang terselip dalam penentuan penerima bansos. Sesungguhnya yang wajar menerima bansos itu adalah orang miskin atau masyarakat yang memang tidak mampu. Itu kriteria utama penerima bansos,” tegasnya.
Lalo menambahkan, Dinas Sosial Kabupaten Toba tidak tinggal diam menyikapi persoalan ketidaksesuaian data penerima bansos. Sosialisasi akan terus dilakukan hingga ke tingkat desa dan kecamatan agar seluruh pihak memahami mekanisme pendataan dan kriteria penerima bantuan sosial.
“Jadi, Dinas Sosial tidak berdiam diri dan tidak tinggal diam. Kita terus melakukan sosialisasi kepada kepala desa, perangkat desa, bahkan sampai di tingkat kecamatan,” pungkas Lalo Simanjuntak.

Belum ada komentar