KABUPATEN JOMBANG, JAWA TIMUR – Pengelolaan dana desa untuk penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pagerwojo, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, menjadi sorotan warga. Anggaran yang disebut mencapai Rp216 juta pada 2025 itu dipertanyakan menyusul tidak terlihatnya aktivitas di kantor BUMDes selama sekitar satu bulan terakhir.
Kondisi kantor BUMDes Pagerwojo yang berlokasi di area Masjid Baiturrahman dilaporkan tidak menunjukkan aktivitas operasional secara terbuka. Situasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai keberlangsungan usaha, transparansi pengelolaan modal, serta kontribusi BUMDes terhadap pendapatan asli desa (PAD).
Sorotan warga tidak hanya menyangkut keberadaan kantor, tetapi juga penggunaan dana yang dialokasikan untuk mendukung usaha ketahanan pangan. Sejumlah informasi turut beredar mengenai dugaan penyalahgunaan kantor BUMDes dan kabar bahwa pengelolaannya dipersoalkan hingga muncul isu pengusiran dari area masjid. Namun, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Sejumlah warga menilai minimnya aktivitas yang terlihat di kantor BUMDes memperkuat kebutuhan untuk membuka informasi mengenai pengelolaan modal, perkembangan usaha, serta hasil yang telah dicapai. Mereka berharap dana desa yang dialokasikan untuk kepentingan ekonomi masyarakat benar-benar dikelola secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menanggapi sorotan tersebut, Direktur BUMDes Pagerwojo, Bani Ahmad, membantah tudingan bahwa kantornya disalahgunakan sebagai tempat perselingkuhan. Saat dikonfirmasi pada 13 Oktober 2026, ia menilai tudingan tersebut tidak berdasar. Ia juga menjelaskan bahwa kegiatan usaha BUMDes masih berjalan dengan sistem daring.
Menurut Bani Ahmad, BUMDes Pagerwojo menjalankan usaha perdagangan gabah yang diolah menjadi beras serta penjualan telur ayam. Produk tersebut dipasarkan kepada pengecer maupun konsumen secara langsung dengan dukungan enam orang kurir.
“Ada enam kurir yang menjalankan operasional BUMDes. Kegiatan usahanya kulakan gabah untuk dijadikan beras dan telur ayam, yang dikirim ke pengecer maupun konsumen langsung,” kata Bani Ahmad.
Terkait perputaran uang dan pembukuan usaha, Bani Ahmad menyatakan bahwa informasi terperinci berada pada sekretaris dan bendahara BUMDes. Kedua pengurus tersebut, menurut dia, bertanggung jawab melakukan pencatatan kegiatan usaha. Ia juga mengaku tidak mengetahui adanya persoalan mengenai penggunaan kantor BUMDes di area masjid maupun kabar pengusiran pengelola.
Di sisi lain, Kepala Urusan Perencanaan Desa Pagerwojo, Arif Bagus Setyawan, menyampaikan bahwa kegiatan nyata BUMDes belum terlihat memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli desa. Hingga saat ini, menurut dia, belum ada pemasukan PAD yang bersumber dari unit usaha tersebut.
Arif mengatakan pemerintah desa telah menggelar rapat internal dan berencana memanggil pengurus BUMDes dalam pekan ini. Pemanggilan itu dimaksudkan untuk meminta penjelasan mengenai pengelolaan usaha sekaligus melakukan audit terhadap persoalan yang berkembang.
“Rencananya dalam minggu ini kami akan memanggil pengurus BUMDes untuk meminta keterangan dan melakukan audit terkait permasalahan BUMDes ini,” pungkas Arif.
Rencana pemanggilan dan audit tersebut menjadi langkah penting untuk menjelaskan penggunaan penyertaan modal, perkembangan usaha, serta pertanggungjawaban keuangan BUMDes Pagerwojo. Hasil pemeriksaan diharapkan dapat memberikan kejelasan atas pertanyaan warga sekaligus memastikan pengelolaan dana desa berjalan transparan dan sesuai peruntukannya.

Belum ada komentar