Biaya Angkat dan Angkut Tak Transparan, Siapa Mengendalikan Harga Minyak Wonocolo?

Foto: Istimewa Sumur minyak wonocolo dan tangkapan layar
beritakeadilan.com,

KABUPATEN BOJONEGORO, JAWA TIMUR – Persoalan tata niaga minyak mentah di kawasan sumur tua Wonocolo, Kabupaten Bojonegoro, kembali menjadi sorotan.

Kali ini, perhatian tertuju pada komponen biaya angkat dan angkut yang diduga ikut menekan harga jual di tingkat penambang.

Sejumlah penambang mengaku tidak memiliki posisi tawar dalam penentuan harga, termasuk dalam skema pembebanan biaya operasional seperti pengangkutan minyak dari sumur ke titik penampungan.

Kondisi ini membuat harga yang diterima penambang semakin rendah dari nilai pasar.

“Selama ini kami hanya menerima harga bersih. Soal biaya angkat dan angkut, tidak pernah dijelaskan secara rinci,” ujar salah satu penambang, Rochman, Rabu (28/4/2026).

Hal tersebut diperkuat dengan komentar warganet melalui akun Bang Edi STK yang membenarkan tidak adanya kesepakatan harga.

“Dari dulu minyak Wonocolo dibeli dengan harga murah dengan alasan ini dan itu,” ujarnya.

Di lapangan, minyak mentah dari sumur tua umumnya diangkut menggunakan kendaraan modifikasi menuju lokasi pengumpulan sebelum disalurkan ke pihak pembeli.

Namun, mekanisme perhitungan biaya distribusi tersebut dinilai tidak transparan dan cenderung sepihak.

Sejumlah pihak menduga, komponen biaya angkat dan angkut ini menjadi salah satu celah yang mempengaruhi rendahnya harga beli minyak dari penambang.

Terlebih, para penambang mengaku tidak pernah dilibatkan dalam penentuan skema biaya tersebut.

Di sisi lain, aktivitas distribusi minyak oleh PT Bojonegoro Bangun Sarana (BBS) sempat mengalami penghentian total sebelum kembali berjalan dalam beberapa waktu terakhir.

Manager Cepu & ADK Field, Dody Tetra Atmadi, membenarkan hal itu.

“Akhir-akhir ini sudah kirim kembali,” ujarnya, Senin (27/4/2026).

Terhentinya distribusi tersebut semakin memperkuat dugaan adanya persoalan dalam rantai tata niaga, termasuk kemungkinan ketidakseimbangan dalam pembagian beban biaya antara penambang dan pihak pengelola.

Selain itu, praktik penyulingan minyak yang diduga ilegal juga masih ditemukan di sekitar kawasan sumur tua.

Kondisi ini menambah kompleksitas persoalan di tengah lemahnya pengawasan dan belum jelasnya pembenahan sistem distribusi.

Pihak Pertamina mengaku telah melaporkan temuan tersebut kepada aparat penegak hukum, namun penindakan berada di luar kewenangan perusahaan.

Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari pihak PT BBS terkait rincian skema biaya angkat dan angkut maupun mekanisme penentuan harga minyak mentah di Wonocolo.

Situasi ini menempatkan penambang pada posisi yang semakin rentan. Di satu sisi, mereka menjadi aktor utama produksi, namun di sisi lain tidak memiliki akses terhadap informasi dasar yang menentukan nilai jual minyak mereka.

Tanpa transparansi dalam komponen biaya dan harga, praktik tata niaga minyak di sumur tua Wonocolo berpotensi terus menyisakan ketimpangan-di mana penambang berada di titik paling lemah dalam rantai distribusi.

Belum ada komentar