Berkali-kali Terseret Judol, Oknum Perangkat Desa Sidomukti Diduga Kebal Hukum, Peran APH Dipertanyakan

Gambar ilustrasi
beritakeadilan.com,

KABUPATEN BOJONEGORO, JAWA TIMUR – Dugaan keterlibatan oknum perangkat desa dalam praktik judi online (judol) di Desa Sidomukti, Kecamatan Kepohbaru, kian menjadi sorotan publik. Sosok berinisial S, yang belakangan diketahui bernama Suyadi, disebut-sebut bukan kali pertama terseret kasus serupa.

Berdasarkan informasi dari sejumlah sumber, Suyadi diduga telah berulang kali terlibat dalam perkara judi online. Namun, setiap kali kasus mencuat, proses hukum terhadap yang bersangkutan dinilai tidak berjalan hingga tuntas.

“Sudah dua kali terseret kasus judol, tapi selalu berakhir tanpa kejelasan,” ujar salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Dugaan tersebut turut diperkuat oleh pernyataan Lisdiana, mantan istri Suyadi. Ia mengungkapkan bahwa kebiasaan berjudi telah lama menjadi persoalan dalam rumah tangga mereka.

“Selain tidak menafkahi dengan baik, dia juga sering bermain judi online. Pernah sampai Rp4–5 juta, terakhir bahkan mencapai Rp25 juta,” ungkapnya.

Pengakuan ini memperlihatkan sisi lain dari sosok yang seharusnya menjadi panutan di lingkungan desa, namun justru diduga memiliki kebiasaan yang merugikan keluarga.

Di tengah mencuatnya dugaan tersebut, respons aparat penegak hukum (APH) justru dinilai belum terlihat. Hingga saat ini, upaya konfirmasi kepada pihak kepolisian, termasuk Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian, belum mendapatkan tanggapan.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait keseriusan penanganan kasus. Transparansi dan penegakan hukum yang konsisten dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik.

Warga berharap aparat segera memberikan klarifikasi serta menindaklanjuti dugaan yang beredar, agar penegakan hukum berjalan adil dan tidak menimbulkan kesan tebang pilih.

Belum ada komentar