KABUPATEN MANGGARAI BARAT, NUSA TENGGARA TIMUR-Kasus pemalsuan surat dan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam sengketa tanah Kerangan, Labuan Bajo, kini memasuki fase krusial. Tim Bareskrim Polri resmi turun ke lokasi, memeriksa saksi pelapor, dan menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak kunci, termasuk Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair.
Langkah ini menindaklanjuti laporan polisi nomor: STTL/96/II/2026/BARESKRIM tertanggal 27 Februari 2026. Pada Senin, 27 April 2026, tim penyidik tiba di Polres Manggarai Barat dan langsung memulai pemeriksaan perdana terhadap saksi pelapor.
Sejumlah saksi pelapor yang diperiksa antara lain Suwandi Ibrahim, Muhamad Rudini, Wihelmus Warung, Mikael Mensen, Surion Florianus Adu, dan Ismail. Pemeriksaan berlangsung tertutup di ruang Tipidum Satreskrim Polres Manggarai Barat, mencerminkan sensitivitas perkara.
Surat resmi Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menunjukkan bahwa Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair akan diperiksa pada Kamis, 30 April 2026. Posisi Haji Ramang dinilai penting karena berkaitan dengan dokumen adat lama yang menjadi dasar klaim atas tanah sengketa.
Kasus ini berawal dari penerbitan lima Sertifikat Hak Milik (SHM) pada 31 Januari 2017 oleh Kantor Pertanahan Manggarai Barat atas lahan di Kerangan. Pelapor menuding adanya pelanggaran pasal dalam KUHP, termasuk pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang.
Sengketa tanah ini telah melalui proses panjang di ranah perdata. Ahli waris almarhum Ibrahim Hanta memenangkan gugatan atas lahan seluas 11 hektare hingga tingkat kasasi. Putusan Mahkamah Agung Nomor 4568 K/PDT/2025 menolak permohonan kasasi pihak lawan, sehingga kepemilikan tanah dinyatakan sah milik ahli waris dan berkekuatan hukum tetap.
Situasi di Polres Manggarai Barat terpantau kondusif, meski perhatian publik meningkat. Masuknya Bareskrim Polri menandai babak baru, di mana konflik kepemilikan kini mengarah pada dugaan tindak pidana.
Penasihat hukum ahli waris, Dr (c) Indra Triantoro, SH, MH, menegaskan bahwa setelah putusan inkracht, tidak ada lagi ruang hukum bagi pihak lawan untuk mengklaim tanah tersebut.
Kasus pemalsuan surat dalam sengketa tanah Kerangan menjadi sorotan nasional. Dengan pemeriksaan yang melibatkan tokoh adat dan dokumen lama, publik menunggu hasil pendalaman penyidik Bareskrim Polri. Perkara ini bukan sekadar konflik kepemilikan, melainkan ujian transparansi hukum dan keadilan di Labuan Bajo.

Belum ada komentar