SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur memastikan penggeledahan yang dilakukan oleh Seksi Pidana Khusus (Pidsus) di PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Probolinggo sejak tahun 2017 hingga 2025.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, menegaskan bahwa penyidikan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: Print-1294/M.5/FD.2/07/2025 tertanggal 31 Juli 2025.
“Betul, penggeledahan ini terkait korupsi pengelolaan jasa kepelabuhan di Probolinggo,” ujar Windhu saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (19/8/2025).
Sebagai bagian dari penyidikan, tim Pidsus Kejati Jatim bersama Polisi Militer (POM) TNI melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda pada Selasa (19/8/2025). Operasi berlangsung dari pukul 10.00 WIB hingga 17.30 WIB, berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Jatim Nomor: Print-1442/M.5.5/FD.2/08/2025 tertanggal 14 Agustus 2025.
Adapun lokasi yang digeledah meliputi:
Kantor PT PJU di Jalan Gedung Medan Pemuda, Kota Surabaya
Kantor PT DABN di Jalan Ibrahim Zahir, Kabupaten Gresik
Kantor PT DABN di Jalan Terminal Umum DABN, Kota Probolinggo
Kantor KSOP di Jalan Tanjung Tembaga Timur, Kota Probolinggo
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting serta perangkat elektronik yang diyakini berkaitan langsung dengan perkara. Penyitaan ini mengacu pada Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejati Jatim Nomor: Print-1444/M.5.5/FD.2/08/2025.
Windhu menegaskan, seluruh rangkaian penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai aturan hukum. Kejati Jatim berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga tuntas sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi di sektor strategis.
“Korupsi di sektor jasa kepelabuhanan bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak pada masyarakat luas. Karena itu, Kejaksaan akan bekerja maksimal untuk mengungkap kasus ini,” tegasnya.
PT Delta Artha Bahari Nusantara sendiri merupakan badan usaha yang diberi kewenangan mengelola jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Probolinggo sejak 2017. Dugaan korupsi mulai terendus setelah aparat hukum menerima laporan adanya penyimpangan dalam pengelolaan pelabuhan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Kejati Jatim memastikan perkembangan penyidikan akan terus disampaikan secara terbuka agar publik mendapatkan informasi utuh mengenai penanganan perkara ini.(**)



Belum ada komentar