Bongkar Ujaran Rasis di Sidang Pengerusakan, Pasutri Handy-Diana Diteriaki Publik

Bongkar Ujaran Rasis di Sidang Pengerusakan, Pasutri Handy-Diana Diteriaki Publik
beritakeadilan.com,

SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Drama hukum pasangan suami istri Handy Soenaryo dan Jan Hwan Diana kembali berlanjut di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (6/8/2025). Dalam sidang lanjutan kasus dugaan pengerusakan kendaraan ini, tiga saksi dari pihak pelapor memberikan kesaksian mengejutkan, termasuk dugaan ujaran rasis yang memantik reaksi dari pengunjung sidang.

Sidang yang dipimpin majelis hakim itu menghadirkan tiga saksi utama: Paul Stephanus, Yanto, dan Heronimus Tuqu. Mereka hadir atas panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki dari Kejaksaan Negeri Surabaya.

Dalam kesaksiannya, Paul Stephanus menjelaskan awal mula konflik terjadi saat pengerjaan proyek kanopi motorized retractable roof senilai Rp 400 juta yang diberikan oleh terdakwa Handy. Namun, proyek tersebut tiba-tiba dibatalkan secara sepihak saat progres mencapai 75 persen.

“Saya cuma mau ambil alat kerja di lokasi, malah diteriaki maling dan dilaporkan ke Polsek Dukuh Pakis. Dua ban mobil pikap saya dilepas oleh anak terdakwa. Bahkan ban mobil Pak Yanto juga dicopot,” tegas Paul di hadapan majelis hakim.

Saksi kedua, Yanto, membenarkan keterangan Paul. Ia ikut ke lokasi proyek di Perumahan Pradah Permai untuk membantu mengambil alat-alat. Namun di lokasi, situasi memanas.

“Setelah saya turun ke parkiran, dua ban mobil saya juga dicopot dan digerinda,” ujar Yanto, menyiratkan adanya tindakan pengerusakan yang nyata.

Kesaksian paling mengejutkan datang dari Heronimus Tuqu, pemilik mobil pick-up Daihatsu Grandmax yang turut dirusak. Heronimus mengaku telah mengalami kerugian besar karena mobilnya tidak bisa digunakan sejak November 2024.

“Saya sewa harian Rp 300 ribu. Kalau dihitung selama 10 bulan, kerugian saya bisa mencapai Rp 90 juta,” ungkapnya.

Tak hanya itu, Heronimus menyampaikan bahwa saat hendak mengambil mobilnya yang masih berada di rumah Diana, ia dicegah. Bahkan, menurutnya, ada konspirasi antara Diana dan penyidik.

“Polisi tidak berani ambil mobil yang jadi barang bukti dari Diana. Saya juga dengar sendiri Diana mengatakan, ‘Orang Timur itu pencuri semua’,” ujarnya lantang, yang sontak memancing kemarahan sejumlah pengunjung di ruang sidang.

Heronimus menyatakan niat untuk menggugat perdata Paul dan Diana sebesar Rp 150 juta, setelah sebelumnya 3 kali mencoba penyelesaian melalui jalur restorative justice (RJ) yang selalu gagal.

“Sebenarnya saya tidak ingin mereka dipenjara. Tapi saya rugi, secara materi dan immateri. Bahkan istri saya sampai berkata, kalau gak bisa selesaikan kasus ini, jangan pulang,” beber Heronimus.

Pernyataan saksi ditanggapi oleh kuasa hukum terdakwa Diana, Elok Kahja, yang membantah nominal kerugian tersebut. Ia menyebut dalam proses RJ sebelumnya, Heronimus hanya meminta ganti rugi sebesar Rp 50 juta.

“Tapi saat negosiasi lanjutan, pengacara korban justru menaikkan nilai tuntutan menjadi Rp 1,2 miliar,” ujarnya.

Melihat situasi yang memanas, majelis hakim menyarankan agar seluruh pihak mempertimbangkan penyelesaian secara kekeluargaan, menghindari saling lapor dan saling gugat yang memperpanjang proses hukum.

Dalam surat dakwaan JPU Galih Putra Diana, peristiwa bermula pada Sabtu, 23 November 2024, sekitar pukul 09.30 WIB, di Perumahan Pradah Permai, Gang 8 No. 2, Dukuh Pakis, Surabaya.

Proyek pemasangan kanopi motorized yang telah mencapai 75 persen dihentikan secara sepihak oleh Handy. Ia menuntut pengembalian uang muka Rp 205.975.000, namun tidak ada titik temu. Adu mulut berujung pada dugaan pengerusakan dua kendaraan: Grandmax milik Heronimus dan Mazda milik Yanto.

Jaksa menilai tindakan tersebut dilakukan dengan alat dongkrak, kunci roda, dan mesin gerinda, atas perintah Jan Hwan Diana, sehingga menyebabkan kerusakan total. Mereka dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengerusakan secara bersama-sama.

Sidang sempat ricuh saat publik mendengar ucapan rasis yang dilontarkan oleh Diana, menurut kesaksian Heronimus. Teriakan protes dan kecaman memenuhi ruang sidang. Kedua terdakwa pun mendapat teriakan dari segerombolan orang yang merasa terhina atas ucapan tersebut. (R1F)

Belum ada komentar