KABUPATEN BLITAR (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Imam Mashudi (65) Pensiunan Guru SD yang tinggal di Jalan Mentaraman Dander, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar kaget bak disambar petir di siang bolong. Betapa tidak, rumah yang dihuni puluhan tahun tersebut, mendadak dijadikan jaminan utang oleh anak kandungnya sendiri berinisial AR (43).
Menurut Imam Mashudi, dirinya tidak tahu menahu persoalan yang dialami AR. “Saya tahu Anj bersama Nop, warga Desa Ngumpul, Kecamatan Barat Kabupaten Magetan (suami istri) pernah menyewa mobil warna putih. Tapi setelah itu tak kelihatan keberadaan mobil tersebut, Nop sendiri saat ini masih mendekam di Lapas Tulungagung dengan kasus pencurian pemberatan, sedangkan Anj setiap harinya jualan es teh di Blitar Kota berangkat subuh pulangnya jam 11 malam,” jelas Imam Mashudi, Selasa (5/8/2025).
Imam Mashudi menambahkan kemarin lusa ada orang Jabung, Kecamatan Talun bersama sejumlah orang dan Babinsa yang datang ke rumah, nagih uang ke saya Rp 22 juta,” kata Imam Mashudi.
Imam Mashudi tidak mengetahui, kalau Anj memiliki utang ke Zaenal Abidin, warga Jabung. Namun, menurutnya, utang ini berasal dari gadai mobil rentalan yang dilakukan Anj bersama Nop. Saat ini mobil tersebut sudah diambil oleh pemiliknya yang juga anggota Polres Blitar.
Setelah mobil tersebut diambil dari Zaenal Abidin. Ternyata Anj sudah membuat surat pernyataan yang intinya siap mengembalikan uang gadai mobil milik anggota Polres Blitar kepada Zaenal Abidin sebesar Rp. 22.000.000.
Namun seiring berjalannya waktu Anja mengingkari perjanjian yang Ia buat tersebut. Padahal isi surat pernyataan tersebut. Apabila tidak bisa mengembalikan uang tersebut, maka siap mengganti dengan jaminan tanah yang diatasnya berdiri bangunan rumah,” tandas Imam Mashudi.
Setelah membaca isi Surat Pernyataan yang dibuat Anj tersebut, Imam Mashudi langsung naik pitam dan menyuruh masalah ini dibawa ke ranah hukum dan menjebloskan Anj ke tahanan, karena selama ini Anj terkenal selalu bermasalah dan sudah puluhan juta bahkan ratusan juta sudah dikeluarkan olehnya demi menutupi anaknya.
Imam Mashudi merasa tidak pernah memberikan jaminan tanah dengan Nomor SPPT 35.05.120.011.099.047.0 atas nama Imam Mashudi yang beralamat di Kelurahan Talun RT.03/RW.05, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar yang dijadikan jaminan Anj kepada Zaenal Abidin tersebut karena sudah dijual kepada orang lain yang bernama Samsudin sebesar Rp.110.000.000,-.
Merasa dirugikan dan dikerjai oleh Anj memilih LBH CAKRAM dan menempuh jalur hukum karena selama ini tidak ada etika baik dari pihak Anjar Rosyida.
Sementara Itu pihak Lembaga Batuan Hukum Cakra Tirta Musika (LBH CAKRAM) setelah mendatangi rumah Imam Mashudi untuk upaya mediasi dengan Anjar Rosyida belum menemukan titik temu. Dalam waktu dekat akan LBH CAKRAM kirimkan somasi untuk Imam Mashudi dan juga Samsudin selaku pembawa surat kepemilikan tanah tersebut.
(R_win)



Belum ada komentar