Erica Natasha Akui Minum Alkohol Sebelum Kecelakaan Maut Surabaya

Foto: Terdakwa Erica Natasha Risakotta saat menjalani persidangan kasus kecelakaan maut di kawasan Taman Apsari, Surabaya, di Pengadilan Negeri Surabaya.
beritakeadilan.com,

SURABAYA, JAWA TIMUR – Terdakwa Erica Natasha Risakotta mengaku masih dalam kondisi sadar meski merasa pusing setelah mengonsumsi minuman beralkohol sebelum terlibat kecelakaan maut di kawasan Taman Apsari, Surabaya, sekitar pukul 03.00 WIB.

Pengakuan tersebut terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (3/11/2026). Di hadapan majelis hakim, Erica mengaku sempat merasakan kondisi gliyeng-gliyeng setelah mengonsumsi minuman beralkohol di Club Ambyar.

“Saya masih sadar, tapi gliyeng-gliyeng,” ujar Erica saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedy Arisandi.

Terdakwa juga mengaku sempat merasa pusing setelah menyerempet sebuah taksi. Namun, ketika ditanya mengenai kecepatan kendaraan yang dikemudikannya saat kejadian, Erica mengaku tidak mengetahui.

Dalam persidangan tersebut, pengemudi taksi bernama Ferry Kurniawan turut memberikan kesaksian mengenai detik-detik sebelum kecelakaan maut terjadi.

Ferry menjelaskan, saat kejadian dirinya sedang memarkir kendaraan di kawasan Taman Apsari. Tiba-tiba, mobil Mitsubishi Outlander yang dikemudikan terdakwa menabrak bagian belakang taksi miliknya.

Foto: Terdakwa Erica Natasha Risakotta saat menjalani persidangan kasus kecelakaan maut di kawasan Taman Apsari, Surabaya, di Pengadilan Negeri Surabaya.
Foto: Terdakwa Erica Natasha Risakotta saat menjalani persidangan kasus kecelakaan maut di kawasan Taman Apsari, Surabaya, di Pengadilan Negeri Surabaya.

Menurut Ferry, setelah tabrakan, terdakwa sempat menghentikan kendaraannya. Namun, ketika dirinya memeriksa kondisi mobil, ia melihat terdakwa dalam kondisi yang diduga terpengaruh minuman beralkohol.

Tidak berselang lama, terdakwa disebut meninggalkan lokasi kejadian. Ferry mengaku masih mengalami syok sehingga tidak sempat mengejar kendaraan tersebut.

Belakangan, ia mengetahui rekannya justru melakukan pengejaran terhadap mobil terdakwa hingga akhirnya berhenti di kawasan Alun-Alun Surabaya.

Kesaksian berikutnya disampaikan Anas, rekan kerja korban. Ia menerangkan bahwa saat kejadian korban berada di belakang mobil pikap dan sedang berdiri untuk meletakkan barang.

Anas mengaku tidak mengetahui secara persis bagaimana korban tertabrak hingga terhimpit mobil Mitsubishi Outlander yang dikemudikan terdakwa. Saat itu, perhatiannya langsung tertuju pada kondisi korban.

“Saya tidak tahu korban ditabrak oleh terdakwa, terhimpit mobil Outlander. Saya fokus ke korban untuk membawa ke rumah sakit dalam keadaan bernapas,” ungkap Anas di hadapan ketua majelis hakim.

Ia mengatakan, bersama sekitar tujuh orang lainnya, korban kemudian dievakuasi dan dibawa ke rumah sakit. Namun, setibanya di rumah sakit, kondisi korban sudah tidak bergerak.

“Saya disuruh dokter untuk menghubungi keluarga, bahwa korban sudah meninggal,” ujarnya.

Fakta lain yang terungkap dalam persidangan berkaitan dengan sikap terdakwa setelah kecelakaan maut tersebut.

Di hadapan majelis hakim, terungkap bahwa Erica disebut belum pernah menemui keluarga korban, baik setelah peristiwa kecelakaan maupun selama perkara ditangani kepolisian.

Ketika dikonfirmasi mengenai kompensasi dan permintaan maaf kepada keluarga korban, Erica menyampaikan pengakuannya.

“Tidak ada kompensasi dan meminta maaf kepada keluarga korban, cuma saya sudah minta maaf saat konfirmasi pers bersama kepolisian,” ucap Erica Natasha di hadapan majelis hakim.

Atas peristiwa kecelakaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyusun dakwaan alternatif dan kumulatif terhadap Erica Natasha Risakotta.

Dakwaan tersebut berkaitan dengan dugaan mengemudikan kendaraan secara membahayakan, kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, serta meninggalkan lokasi kecelakaan tanpa memberikan pertolongan atau memenuhi kewajiban hukum.

Dalam dakwaan pertama, terdakwa dijerat Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Selain itu, terdakwa juga didakwa dengan Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ.

Persidangan ini mengungkap sejumlah keterangan penting, mulai dari pengakuan terdakwa setelah mengonsumsi minuman beralkohol, kesaksian pengemudi taksi, hingga upaya pertolongan terhadap korban sebelum dinyatakan meninggal dunia.

Perkara tersebut selanjutnya akan bergulir sesuai tahapan persidangan untuk menguji seluruh keterangan saksi, bukti, serta pertanggungjawaban hukum terdakwa.

Belum ada komentar