KABUPATEN LAMONGAN, JAWA TIMUR-Dugaan praktik pungli SMPN 4 Lamongan mencuat ke permukaan setelah sejumlah wali murid mengeluhkan beban iuran bulanan dan pola penyaluran bantuan Program Indonesia Pintar (PIP). Pihak sekolah menetapkan tarif sumbangan yang berbeda antara kelas reguler dan kelas unggulan. Wali murid kelas reguler ditarik iuran sebesar Rp120.000 per bulan, sementara peserta didik kelas unggulan dibebani biaya hingga Rp220.000 per bulan dengan alasan tambahan bimbingan belajar. Besaran nilai yang dinilai cukup membebankan ini memicu pertanyakan besar terkait kejelasan dasar hukum serta transparansi pengelolaan dana tersebut.
Beban finansial para orang tua siswa semakin terasa berat lantaran pihak sekolah diduga memegang atau menahan fisik Kartu Indonesia Pintar (KIP) milik siswa penerima bantuan. Seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan kekecewaannya atas tindakan sepihak tersebut. Ia menyebut pihak sekolah beralasan takut jika uang bantuan pendidikan itu digunakan untuk pemenuhan kebutuhan luar sekolah oleh orang tua. Padahal, dana bantuan PIP merupakan hak mutlak peserta didik yang seharusnya disalurkan secara utuh dan transparan guna menunjang pemenuhan kebutuhan belajar anak.
Ketidakjelasan transparansi anggaran ini mendorong para wali murid mendesak Komite Sekolah bersama pihak manajemen sekolah memberikan penjelasan resmi secara terbuka. Masyarakat menyayangkan tidak adanya perincian detail mengenai alokasi penggunaan dana sumbangan bulanan serta infak tambahan lainnya yang terus ditarik dari siswa. Wali murid menegaskan bahwa pemenuhan hak transparansi publik sangat mutlak diperlukan, terutama dalam pengelolaan instansi pendidikan negeri yang semestinya terbebas dari praktik pemungutan liar yang memberatkan perekonomian keluarga.
Pengelolaan dana PIP dan penarikan sumbangan pendidikan di sekolah negeri sejatinya wajib mengacu pada regulasi teknis kementerian terkait guna menjamin asas akuntabilitas. Sesuai asas praduga tidak bersalah dan pemenuhan Kode Etik Jurnalistik, jurnalisme berimbang menuntut adanya ruang klarifikasi resmi dari instansi terkait. Polemik ini menyita perhatian publik Lamongan karena menyangkut langsung tata kelola bantuan sosial pendidikan dan keterjangkauan akses belajar bagi masyarakat kurang mampu.
Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh wartawan media ini kepada Kepala SMP Negeri 4 Lamongan, Hari, melalui pesan singkat WhatsApp. Pihak redaksi melayangkan pertanyaan tertulis terkait basis aturan penetapan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) serta klarifikasi atas dugaan penahanan dana PIP siswa. Namun, hingga berita ini ditayangkan, Kepala Sekolah belum memberikan tanggapan maupun jawaban resmi terkait persoalan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya sesuai amanat Undang-Undang Pers.

Belum ada komentar