SURABAYA, JAWA TIMUR-Peredaran 1.048 ton udang impor bernilai fantastis di wilayah Jawa Timur mendadak memicu sorotan publik usai jajaran KKP melalui Direktorat Jenderal PSDKP mengamankan komoditas tersebut di empat perusahaan besar. Pengungkapan di Pasuruan, Lamongan, dan Probolinggo ini menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp405,8 miliar. Langkah tegas aparat ini menjadi angin segar sekaligus ancaman serius bagi kelangsungan hidup para pembudidaya serta petambak tradisional lokal.
Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar, menegaskan bahwa penindakan di lapangan tidak boleh terhenti pada sanksi administratif atau penyegelan fisik semata. Masuknya komoditas luar negeri dalam skala masif secara melanggar peruntukan ditengarai kuat merusak stabilitas harga pasar domestik. Oleh karena itu, pengusutan tuntas hingga ke akar masalah menjadi kebutuhan mendesak agar keadilan hukum dan kepastian ekonomi petambak lokal dapat terjamin secara konsisten.
Baihaki mendesak penegak hukum bersinergi bersama Direktorat Jenderal Pajak guna mendalami indikasi keterlibatan aktor intelektual di balik jaringan penampung tersebut. Transparansi penuh sangat diperlukan untuk memastikan tidak ada pimpinan atau pemilik modal yang terkesan kebal hukum. Dugaan pelanggaran Pasal 66 C Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan serta Aturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2025 menjadi landasan kuat untuk menyeret pihak bertanggung jawab ke ranah pidana.
Kolaborasi lintas instansi, termasuk keterlibatan aktif Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur, diharapkan mampu membongkar seluruh rantai pasok bermasalah ini secara akuntabel. Prinsip praduga tidak bersalah tetap dihormati sepanjang proses penelusuran fakta berlangsung, sembari memastikan seluruh hak hukum para pihak terpenuhi. Pengawalan ketat atas kasus ini menjadi momentum krusial demi menjaga iklim usaha perikanan nasional yang bersih, adil, serta berpihak penuh pada kesejahteraan masyarakat.

Belum ada komentar