Limbah Pemotongan Ayam Diduga Cemari Sungai Geluran, Warga Sidoarjo Tuntut Penindakan Tegas

Limbah Pemotongan Ayam Diduga Cemari Sungai Geluran, Warga Sidoarjo Tuntut Penindakan Tegas
beritakeadilan.com,

KABUPATEN SIDOARJO, JAWA TIMUR – Dugaan pencemaran lingkungan melanda kawasan Jalan Raya Geluran Nomor 51, Desa Geluran, Kecamatan Taman, Sidoarjo. Usaha pemotongan ayam milik Pak Imam (Wildan) disinyalir membuang limbah cairnya langsung ke aliran sungai tanpa proses pengolahan, sehingga meresahkan masyarakat sekitar.

Aktivitas ilegal yang telah berlangsung lama ini berdampak serius terhadap kondisi perairan. Air sungai berubah warna, berbusa, dan menebarkan bau busuk yang mengganggu pernapasan akibat tumpukan darah, bulu, serta kotoran unggas.

“Setiap pagi, siang, hingga malam hari, air sungai makin keruh dan berbau menyengat. Kami sangat mengkhawatirkan dampak kesehatan jangka panjang dan kerusakan ekosistem yang makin parah,” ujar seorang warga lokal yang meminta identitasnya dirahasiakan. Senin (5/10/2026).

Tindakan pembuangan limbah secara sembarangan ini jelas melanggar ketentuan hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Permen LH Nomor 5 Tahun 2014, setiap pelaku usaha wajib mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai baku mutu. Pelanggaran terhadap regulasi ini mengancam pemilik usaha dengan sanksi administratif hingga pidana.

Upaya konfirmasi telah dilakukan, namun hingga naskah ini ditayangkan, Pak Imam alias Wildan belum memberikan tanggapan resmi. Legalitas operasional serta ketersediaan fasilitas pengolahan limbah pada tempat usaha tersebut juga masih dipertanyakan.

Merespons kondisi ini, warga mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sidoarjo, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, serta Satpol PP untuk segera sidak ke lokasi. Aparat penegak hukum diharapkan melakukan uji sampel air dan memberikan sanksi tegas jika pelanggaran terbukti.

Masyarakat berhak atas lingkungan yang bersih dan sehat. Apabila terbukti mencemari sungai, operasional pemotongan ayam tersebut harus dihentikan sementara hingga sistem pengolahan limbah diperbaiki sepenuhnya.

Belum ada komentar