Excavator Padasa Terobos Lahan Warga: Konflik Pertanahan Asahan Memanas

aktivitas alat berat jenis excavator milik PT Padasa Enam Utama
beritakeadilan.com,

KABUPATEN ASAHAN, SUMATERA UTARA-Ketegangan pertanahan kembali memuncak di Kabupaten Asahan setelah aktivitas alat berat jenis excavator milik PT Padasa Enam Utama memicu protes keras dari warga Dusun VIII Pisang Binaya, Desa Teluk Dalam. Proyek pembuatan tanggul yang dilakukan oleh perusahaan perkebunan tersebut diduga kuat telah menerobos dan merusak lahan pertanian milik warga setempat. Situasi di lapangan kian memanas lantaran pengerjaan fisik tetap berjalan pesat meskipun pihak pemerintah desa setempat sudah melayangkan teguran resmi.

Kerusakan tanaman produktif di atas tanah warga menjadi titik sumbu kemarahan masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari sektor pertanian tersebut. Warga menilai tindakan penyerobotan lahan secara sepihak ini tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga mencederai hak kepemilikan tanah yang sah. Salah seorang warga terdampak, Erwin, menegaskan bahwa masyarakat tidak akan tinggal diam melihat tanamannya hancur diterjang alat berat. Warga kini tengah menyiapkan langkah hukum guna menuntut keadilan serta kepastian atas status lahan mereka.

Kepala Desa Teluk Dalam, Fauzi Nurvi Lubis, sejatinya telah mengimbau pengerjaan tanggul tersebut untuk dihentikan sementara demi mengantisipasi gesekan sosial. Namun, instruksi tersebut seolah diabaikan oleh operator di lapangan, sehingga memicu desakan agar Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Kabupaten Asahan segera turun tangan secara langsung. Langkah tegas dinilai sangat krusial untuk melakukan verifikasi ulang atas batas wilayah dan kepemilikan alas hak, guna mencegah pecahnya konflik fisik antara warga dan pihak perusahaan.

Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT Padasa Enam Utama belum memberikan konfirmasi atau keterangan resmi terkait tuduhan perusakan lahan warga tersebut. Pemerintah desa bersama tokoh masyarakat mendesak agar proses mediasi formal segera digelar di tingkat kabupaten untuk membawa kedua belah pihak duduk bersama secara kekeluargaan. Dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, penyelesaian secara hukum dan musyawarah terbuka diharapkan mampu mengakhiri sengketa pertanahan ini secara adil tanpa mengorbankan hak-hak rakyat kecil.

Belum ada komentar