Revitalisasi Sekolah Dinoyo Lamongan Diduga Diwarnai Pemotongan Anggaran

Revitalisasi Sekolah Dinoyo, Lamongan
beritakeadilan.com,

KABUPATEN LAMONGAN, JAWA TIMUR — Pengelolaan dana pendidikan nasional kembali menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan indikasi pemotongan anggaran pada proyek revitalisasi SDN Dinoyo, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan. Proyek yang bersumber dari APBN 2026 senilai Rp762,3 juta tersebut tengah menjadi perbincangan hangat warga setempat. Isu adanya alokasi yang memotong hak pembangunan sekolah membuat masyarakat mempertanyakan efektivitas pengawasan dana pusat di daerah.

Informasi yang dihimpun dari sumber lokal menyebutkan bahwa dugaan pemotongan atau fee proyek tersebut diperkirakan mencapai 25 hingga 35 persen dari total nilai anggaran. Jumlah tersebut dinilai sangat signifikan dan berpotensi memangkas kualitas fisik bangunan sekolah. Tak hanya perihal efisiensi anggaran, proses pengerjaan di lapangan juga memicu kabar burung terkait keterlibatan wali murid kelas 1 hingga 6 dalam kegiatan kerja bakti fisik, yang konon diiringi isu denda sebesar Rp100 ribu bagi yang absen.

Bagi sebagian warga desa, nominal denda tersebut dirasakan sangat memberatkan, mengingat sebagian besar masyarakat berprofesi sebagai buruh tani. Kehadiran wali murid dalam pembongkaran material sekolah secara swadaya memunculkan spekulasi terkait batasan antara budaya gotong royong dan kewajiban pengerjaan proyek formal. Berdasarkan pantauan langsung di lokasi pengerjaan, sejumlah pekerja teknis tampak mengelupas permukaan dinding sebelum pemasangan keramik, menandakan proses perbaikan bangunan masih terus berjalan.

Menanggapi isu yang beredar, Kepala SDN Dinoyo, Moh. Kholifin, memberikan klarifikasi secara terbuka dan membantah tegas rumor pemotongan anggaran maupun kewajiban denda bagi warga sekolah. Kholifin menegaskan bahwa pihak sekolah tidak pernah meminta maupun menerima potongan alokasi dari pihak manapun. Menurutnya, seluruh pekerjaan fisik dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Terkait kehadiran wali murid, pihak sekolah menjelaskan bahwa kegiatan pembongkaran atap genting merupakan murni inisiatif partisipatif demi memupuk rasa memiliki terhadap fasilitas pendidikan anak-anak mereka. Makanan dan minuman peserta gotong royong pun diakomodasi resmi melalui alokasi RAB. Kholifin menduga narasi denda Rp100 ribu hanyalah kelakar antar-wali murid demi menyemarakkan keikutsertaan. Penilaian positif dari sidak Komisi C DPRD Lamongan sebelumnya turut memperkuat komitmen sekolah untuk menyelesaikan proyek ini secara transparan.

 

Belum ada komentar