Pasar Kerja Inklusif Menaker Yassierli Tantang Perusahaan Serap Disabilitas

(Kiri) Menaker Yassierli
beritakeadilan.com,

KOTA BEKASI, JAWA BARAT-Langkah tajam dan bernas digaungkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam mengikis stigma di dunia kerja. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan komitmen pemerintah untuk memfasilitasi pelatihan kerja secara gratis bagi penyandang disabilitas demi menciptakan pasar kerja yang adil dan terbuka. Penegasan ini disampaikan langsung saat membuka agenda Temu Mitra Ketenagakerjaan bertajuk “Mewujudkan Pasar Kerja Inklusif: Mempromosikan Penempatan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas” di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (1/10/2026).

Dalam forum strategis tersebut, Menaker Yassierli melemparkan tantangan terbuka kepada asosiasi dan pimpinan perusahaan agar lebih aktif berkoordinasi terkait pemenuhan tenaga kerja. Pemerintah mengambil peran penuh dalam menggembleng kompetensi para peserta disabilitas tanpa membebankan biaya sepeser pun kepada pelaku usaha. Sebagai imbal baliknya, dunia usaha diharapkan tidak lagi ragu memberikan kesempatan berkarya dan menyerap para lulusan pelatihan tersebut secara langsung ke dalam ekosistem industri.

Tak sekadar imbauan di atas kertas, Kemnaker kini tengah mematangkan pembangunan pusat pengembangan talenta khusus penyandang disabilitas. Fasilitas modern ini bakal dilengkapi sarana penunjang terpadu yang disesuaikan dengan beragam spektrum disabilitas. Kehadiran pusat talenta ini tidak hanya bertugas mengasah keahlian teknis peserta, melainkan juga menjadi tolok ukur nyata bagi kalangan industri dalam merancang penyesuaian lingkungan kerja yang aksesibel dan kondusif.

Dukungan sektor swasta dan BUMN ditegaskan tidak boleh berhenti pada proses rekrutmen semata. Menaker mengingatkan pentingnya menciptakan kultur kerja ramah disabilitas serta pemenuhan mandat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016. Sesuai regulasi, entitas pemerintah, BUMN, dan BUMD wajib mengalokasikan kuota minimal 2 persen bagi pekerja disabilitas, sementara perusahaan swasta dibebani kewajiban paling sedikit 1 persen dari total staf.

Menaker Yassierli optimistis bahwa pekerja disabilitas memiliki daya saing tinggi yang mampu memberikan nilai tambah signifikan bagi produktivitas perusahaan. Guna memastikan program keberlanjutan ini berjalan presisi, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dan Unit Layanan Disabilitas (ULD) di pelbagai daerah didorong untuk memperketat pemetaan potensi. Pemetaan komprehensif ini menjadi kunci agar kurikulum pelatihan yang dirancang Kemnaker selalu selaras dengan dinamika dan kebutuhan riil pasar industri masa kini.

 

Belum ada komentar