Penyekapan Lansia Mengguncang Kota Surabaya

Foto: Terdakwa Lisa Andriana dalam kasus dugaan penyekapan lansia Kusnadi Chandra di PN Surabaya
beritakeadilan.com,

SURABAYA, JAWA TIMUR-Dugaan kejahatan terencana yang menimpa seorang lanjut usia, Kusnadi Chandra (80), kini memasuki babak baru di meja hijau Pengadilan Negeri Surabaya. Terdakwa Lisa Andriana duduk di kursi pesakitan setelah Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan terkait rangkaian tindak pidana penyekapan lansia yang berlangsung selama satu tahun penuh. Mulai dari kamar apartemen di Semarang, rumah kontrakan di Cepu, hingga berakhir di sebuah unit apartemen di Surabaya, korban diduga disekap secara sistematis demi menguras aset keuangan bernilai fantastis.

Surat dakwaan membeberkan bagaimana Lisa diduga merancang aksi ini sejak April 2025 dengan menggaet beberapa rekanan dan menjanjikan imbalan hingga ratusan juta rupiah. Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menyusun skenario penagihan utang fiktif untuk menyergap korban, lalu mengikat, menutup mata, serta mengunci korban di dalam kamar dari luar. Korban dipindahkan secara berkala guna mengaburkan jejak dari jangkauan keluarga, sebelum akhirnya tim Polrestabes Surabaya berhasil membongkar lokasi penyekapan lansia tersebut pada pertengahan April 2026.

Selain kehilangan kemerdekaan fisiknya, korban juga mengalami kerugian materiil dalam jumlah yang sangat besar selama masa penyekapan. Jaksa Penuntut Umum menguraikan bahwa terdakwa diduga menguasai sejumlah dokumen penting, belasan kartu ATM, perhiasan, uang tunai valuta asing, hingga mencairkan beberapa simpanan deposito milik korban. Total nilai transaksi, pencairan aset, dan penguasaan harta dalam pusaran kasus penyekapan lansia ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp6,029 miliar.

Pihak kepolisian dan kejaksaan menjerat terdakwa dengan pasal dakwaan alternatif, yakni dugaan menempatkan seseorang di bawah kekuasaan orang lain secara melawan hukum atau merampas kemerdekaan seseorang. Kendati fakta-fakta dakwaan telah dibeberkan secara rinci oleh Penuntut Umum, seluruh tuduhan mengenai peran terdakwa dan nilai kerugian ini masih merupakan materi pembuktian di pengadilan. Majelis hakim PN Surabaya akan menentukan kepastian hukum serta pertanggungjawaban pidana sesuai prinsip keadilan dan asas praduga tak bersalah.

Belum ada komentar