Scamming Surabaya Menjerat Puluhan Warga Asing di Pengadilan

Foto: Sidang perkara dugaan scamming 41 WNA di Pengadilan Negeri Surabaya.
beritakeadilan.com,

SURABAYA, JAWA TIMUR–Ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya kembali menjadi pusat perhatian publik saat tabir kejahatan siber internasional mulai terkuak perlahan. Sebanyak 41 warga negara asing yang terjerat dugaan jaringan penipuan daring lintas negara menjalani agenda pemeriksaan saksi meringankan pada Senin (28/9/2026). Persidangan perkara nomor 1417/Pid.B/2026/PN Sby ini menghadirkan saksi kunci, Ahmad Fauzi, yang menguraikan rekam jejak serta pergerakan para tersangka selama menghabiskan waktu di Kota Pahlawan.

Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Edi Saputra Pelawi, saksi membeberkan dinamika kedatangan para warga asing yang berlangsung secara bergelombang. Ahmad Fauzi mengaku sempat mendampingi sejumlah tersangka, termasuk empat warga negara Jepang yakni Ueta Norio, Imaoka Ryuta, Akira Okushi, dan Ryotaro Takano. Meski mendampingi aktivitas harian mereka seperti berbelanja dan berjalan-jalan selama lebih dari sepekan, saksi menegaskan tidak memahami percakapan internal para WNA tersebut akibat kendala bahasa yang mendasar.

Jaksa Penuntut Umum, Suparlan, mencecar saksi dengan serangkaian pertanyaan tajam guna menggali kronologi perpindahan lokasi hingga pihak-pihak yang memfasilitasi akomodasi para tersangka. Penuntut umum berupaya keras menghubungkan keterangan saksi dengan skema kejahatan siber yang diduga merugikan banyak korban di luar negeri. Namun, seluruh keterangan yang terungkap di persidangan masih memerlukan pengujian mendalam dan pencocokan dengan alat bukti lain untuk memastikan derajat keterlibatan masing-masing individu secara sah dan meyakinkan.

Sebelumnya, empat terdakwa asal Jepang tersebut telah melayangkan eksepsi atas dakwaan berat yang dijatuhkan oleh penuntut umum. Perkara spektakuler yang didominasi warga negara Tiongkok, Taiwan, dan Jepang ini menjadi ujian besar bagi penegakan hukum siber di Indonesia. Majelis hakim menegaskan komitmennya untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam menguji seluruh fakta persidangan sebelum memutus nasib ke-41 terdakwa sesuai aturan hukum yang berlaku.

Belum ada komentar