Jaringan TPPO Lintas Negara Terbongkar di Pengadilan Surabaya

Foto: Terdakwa Fu Liwen disebut dalam pengungkapan klaster Embong Kenongo pada perkara dugaan TPPO di Surabaya
beritakeadilan.com,

SURABAYA, JAWA TIMUR —Praktik kejahatan siber lintas negara berbasis sindikat perdagangan manusia kembali menyita perhatian publik. Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar persidangan kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menyeret sejumlah warga negara asing (WNA). Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Edi Saputra Pelawi tersebut, saksi kepolisian membeberkan pemetaan terstruktur atas pengoperasian jaringan penipuan digital yang berbasis di beberapa kawasan elit Kota Surabaya.

Saksi penangkapan dari kepolisian, Martinus Simanjuntak, mengungkapkan keberhasilan penyidik dalam mengidentifikasi pembagian peran di setiap klaster operasional, termasuk klaster Embong Kenongo, Darmahusada, dan Darmo Permai. Polisi menangkap terdakwa Fu Liwen yang diduga memegang peran penting sebagai pengendali atau ketua kelas pada lokasi Embong Kenongo. Pemetaan ini membuktikan bahwa modus operasional jaringan penipuan daring tersebut menggunakan skema kontrol terisolasi guna menghindari pemantauan aparat penegak hukum.

Penyelidikan mendalam ini bermula dari laporan resmi Konsulat Jepang mengenai dugaan penculikan dua warga negaranya. Korban secara tersembunyi mengirimkan koordinat lokasi GPS kepada pihak konsulat sebelum polisi bergerak cepat melakukan penyergapan. Kedua perempuan asal Jepang tersebut awalnya tergiur tawaran pekerjaan sebagai lady companion (LC) di Vietnam melalui aplikasi Telegram. Namun, sindikat justru menjual mereka seharga 15 ribu dolar AS, menyita paspor serta telepon genggam mereka, lalu memaksa para korban menjadi operator penipuan bermodus transaksi kripto Bitcoin.

Penyidik turut menyita laptop yang berfungsi sebagai bank data pusat dan terhubung langsung dengan jaringan penipuan paralel di Solo, Jawa Tengah, serta otoritas internasional di Jepang dan China. Meski saksi kepolisian membeberkan fakta transaksional hingga status buronan (DPO) salah satu pelaku, penasihat hukum tetap menguji tingkat keakuratan peran masing-masing terdakwa. Pembuktian formal atas derajat keterlibatan Fu Liwen serta terdakwa lainnya kini sepenuhnya berada di tangan majelis hakim dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga putusan berkekuatan hukum tetap dijatuhkan.

Belum ada komentar