Sidang Perdana Dugaan Pengeroyokan dan Penguasaan Ruko, Tiga Terdakwa Ajukan Restorative Justice

Foto: Sidang perdana tiga terdakwa dugaan pengeroyokan dan penguasaan ruko di PN Surabaya
beritakeadilan.com,

SURABAYA, JAWA TIMUR — Sidang perdana perkara dugaan pengeroyokan dan penguasaan ruko secara paksa dengan terdakwa Agus Arifin, Sulaiman, dan Nur Hasan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Persidangan yang berlangsung di Ruang Tirta tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi dari Kejaksaan Negeri Surabaya.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut ketiga terdakwa terlibat dalam rombongan Barisan Nasional Pemuda Madura (BNPM). Peristiwa yang didakwakan terjadi pada 22 Juli 2024 di depan Ruko Jalan Muka Nomor 34, Surabaya.

Menurut dakwaan JPU, para terdakwa bersama sejumlah orang mendatangi lokasi dan diduga melakukan penguasaan ruko secara paksa. Gembok ruko disebut dirusak sebelum kemudian dipasangi spanduk yang berkaitan dengan pengawasan lokasi.

Selain dugaan penguasaan ruko, JPU juga mendakwa adanya tindak kekerasan terhadap Bagus Andri Widodo, pihak yang menguasai ruko tersebut.

Dalam peristiwa itu, terjadi aksi dorong-mendorong hingga pemukulan. Akibat kejadian tersebut, Bagus disebut mengalami luka lecet pada bagian tangan dan kaki.

Atas perbuatannya, Agus Arifin, Sulaiman, dan Nur Hasan didakwa melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum, Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 55 huruf c KUHP, serta Pasal 257 ayat (1) juncto Pasal 55 huruf c KUHP.

Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa, Akhmad Zaini, SH, MH, mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan restorative justice (RJ) setelah tercapai kesepakatan perdamaian dengan pihak korban.

Menurut Zaini, mekanisme RJ dapat ditempuh dalam berbagai tahapan proses perkara pidana, termasuk ketika perkara telah memasuki persidangan.

“Karena sudah ada perdamaian dengan pihak korban, tadi kami menyampaikan permohonan RJ. Namun, kami tetap mengikuti proses yang disampaikan majelis hakim,” ujar Zaini.

Dalam persidangan, penasihat hukum terdakwa, Zaini dan Taufik, menyampaikan bahwa telah terdapat kesepakatan perdamaian dengan korban atau keluarga korban.

Pihak terdakwa juga menyatakan kesiapannya untuk memulihkan kondisi ruko seperti semula.

Namun, Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani menegaskan bahwa adanya perdamaian tidak serta-merta menghentikan perkara pidana yang telah memasuki tahap persidangan.

Majelis hakim kemudian menggali isi kesepakatan tersebut, termasuk mengenai permohonan maaf, bentuk ganti rugi, hingga rencana perbaikan ruko.

Hakim meminta seluruh poin dalam kesepakatan perdamaian direalisasikan dan dibuktikan dalam persidangan.

“Kesepakatan perdamaian nanti dibuktikan saat saya mendengar keterangan korban atau keluarga korban. Semua proses harus transparan dan sesuai prosedur,” ujar hakim ketua.

Majelis hakim menyatakan perdamaian dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan bagi JPU dalam menyusun tuntutan maupun bagi majelis hakim dalam mengambil keputusan.

Meski demikian, proses pembuktian terhadap dakwaan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pada Rabu, 30 September 2026. Dalam persidangan berikutnya, JPU dijadwalkan menghadirkan sejumlah saksi, termasuk korban.

Belum ada komentar