Perkuat Akses Keadilan, Rutan Kelas I Surabaya Gandeng LBH LACAK Buka Pos Bantuan Hukum

Foto: Konsultasi bantuan hukum bagi tahanan di Pos Bantuan Hukum Rutan Kelas I Surabaya bersama LBH LACAK
beritakeadilan.com,

SURABAYA, JAWA TIMUR – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya memperkuat pelayanan di bidang hukum bagi tahanan melalui kolaborasi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LACAK.

Kolaborasi tersebut diwujudkan melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pelaksanaan Pos Bantuan Hukum Pemasyarakatan Rutan Kelas I Surabaya yang ditandatangani pada 11 Februari 2026.

Kerja sama itu ditandatangani Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, A.Md.IP., S.H., bersama Direktur LBH LACAK, Fariji, S.H.

Kerja sama antara Rutan Kelas I Surabaya dan LBH LACAK diarahkan untuk memperkuat koordinasi serta komunikasi dalam memberikan akses bantuan hukum kepada tahanan.

Foto: Konsultasi bantuan hukum bagi tahanan di Pos Bantuan Hukum Rutan Kelas I Surabaya bersama LBH LACAK
Foto: Konsultasi bantuan hukum bagi tahanan di Pos Bantuan Hukum Rutan Kelas I Surabaya bersama LBH LACAK

Melalui Pos Bantuan Hukum Pemasyarakatan, tahanan dapat memperoleh informasi, konsultasi, penyuluhan, hingga bantuan hukum sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.

Layanan tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian hukum sekaligus memperluas akses terhadap keadilan bagi tahanan yang membutuhkan pendampingan dalam menghadapi persoalan hukum.

Kepala Rutan Kelas I Surabaya menyampaikan bahwa “kolaborasi dengan lembaga bantuan hukum merupakan langkah positif dalam mendukung penyelenggaraan pelayanan hukum di lingkungan Rutan”.

Menurutnya, keberadaan Pos Bantuan Hukum Pemasyarakatan dapat menjadi ruang bagi tahanan untuk memperoleh informasi dan konsultasi hukum secara lebih mudah serta terarah.

Direktur LBH LACAK, Fariji, S.H., juga menegaskan pentingnya kolaborasi dalam memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum.

“Kerja sama ini merupakan bentuk kolaborasi positif dalam menghadirkan layanan bantuan hukum yang dapat memberikan akses kepada masyarakat, khususnya tahanan yang membutuhkan pendampingan dan informasi hukum”.

Melalui kerja sama tersebut, pemberian layanan hukum tidak hanya diarahkan pada konsultasi, tetapi juga penyuluhan dan pendampingan sesuai dengan persoalan yang dihadapi tahanan.

Dalam PKS tersebut, pemberi bantuan hukum memiliki sejumlah kewajiban dalam melaksanakan layanan kepada tahanan.

Layanan harus diberikan secara profesional dan bertanggung jawab. Informasi hukum yang disampaikan juga harus jelas dan akurat, sementara konsultasi atau nasihat hukum diberikan secara objektif dan komprehensif.

Selain itu, pemberi bantuan hukum berkewajiban menjaga kerahasiaan keterangan maupun dokumen yang disampaikan oleh pemohon bantuan hukum.

Ruang lingkup kerja sama mencakup penyuluhan hukum, pemberian bantuan hukum, rujukan bagi tahanan miskin yang menghadapi permasalahan hukum, serta kegiatan pemberdayaan dan penyuluhan hukum.

Pelaksanaan konsultasi hukum di ruang layanan Rutan Kelas I Surabaya menjadi salah satu bentuk nyata implementasi kerja sama tersebut.

Dalam layanan itu, tahanan dapat berkomunikasi secara langsung dengan pihak pemberi bantuan hukum untuk memperoleh informasi maupun konsultasi terkait persoalan hukum yang dihadapi.

Sinergi antara Rutan Kelas I Surabaya dan LBH LACAK diharapkan dapat membuat layanan bantuan hukum semakin mudah diakses, terarah, dan tetap mengedepankan profesionalitas.

Keberadaan Pos Bantuan Hukum Pemasyarakatan juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesadaran hukum tahanan, sekaligus memastikan mereka memperoleh akses terhadap informasi dan pendampingan hukum sesuai prosedur yang berlaku.

Belum ada komentar